Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
2. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
5. Bank selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
6. Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang berada dalam penanganan Program Restrukturisasi Perbankan.
7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
8. Pengurus adalah direksi dan/atau dewan komisaris Bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas untuk Bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk Bank yang berbentuk selain perseroan terbatas.
9. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
10. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
