Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang KODE ETIK
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Kode Etik LPSK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi maupun dalam menjalani kehidupan pribadi.
3. Anggota LPSK adalah anggota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN.
4. Pegawai LPSK adalah personil yang membantu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta bantuan administrasi LPSK, yang bertanggung jawab kepada anggota LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kode Etik bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme serta merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota LPSK dan Pegawai LPSK.
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya Anggota LPSK dan Pegawai LPSK sehubungan dengan jabatan dan pekerjaannya wajib mewujudkan Visi dan Misi LPSK.
Pasal 4
Kode Etik dilaksanakan secara konsisten tanpa toleransi atas penyimpangannya dan memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
Pasal 5
Kode Etik dapat berlaku juga pada semua organisasi dan individu yang menjalankan fungsi perlindungan bagi saksi dan korban dalam lingkup kerjasama dengan LPSK.
Pasal 6
Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik memiliki hak membela diri.
Pasal 8
Setiap Anggota LPSK dan Pegawai LPSK wajib memiliki nilai-nilai dasar kepribadian sebagai berikut :
a. Integritas, yakni bersikap dan bertindak jujur dan konsisten, sikap batin yang kuat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum dan norma- norma sosial lainnya, memegang teguh kebenaran dan menjunjung nilai-nilai keadilan, serta bertanggung jawab atas semua tindakannya;
b. Kemanusiaan, yakni perlakuan dengan rasa kasih kepada sesama manusia, penghormatan penuh pada martabat kemanusiaan seseorang dalam menjalankan tugas maupun dalam perilaku sehari-hari;
c. Anti Diskriminasi, yakni sikap hidup yang menjunjung tinggi persamaan derajat dan hak diantara sesama manusia tanpa membedakan latar belakangnya, tidak melakukan pembatasan, pembeda-bedaan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, orientasi seksual, dan keyakinan politik, baik dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadinya;
d. Kemandirian, yakni mengambil keputusan atau menjalankan tugas berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma yang selaras dengan aturan dan kebijakan lembaga, tidak dipengaruhi maupun dicampuri oleh pandangan atau pendapat diluar yang digariskan LPSK, dan fokus untuk menjalankan visi dan misi LPSK.
e. Profesionalisme, yakni didalam pelaksanaan tugas didasari oleh pengetahuan yang luas, ketrampilan yang tinggi yang sesuai dengan kebutuhan bidang dan tugas kerjanya, mampu bekerja sesuai dengan bidang keahliannya, ketelitian dan kecermatan dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta kesetiaan dan pengabdian yang penuh dalam menjalankan tugas.
f. Keteladanan, yakni mampu menerapkan sikap dan tindakan yang selalu konsisten, sesuai dengan standar norma-norma yang mengikat secara hukum maupun sosial yang ditunjukkan kepada sesama rekan kerja dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi
g. maupun bermasyarakat, menunjukan integritas pribadi yang positif kepada sesama rekan kerja dan masyarakat sebagai tanggung jawab pribadi untuk memberikan kesan yang baik atas keberadaan lembaga yang menaunginya.
Pasal 9
Setiap Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib menaati etika pelaksanaan tugas sebagai berikut :
a. Kerahasiaan, yakni menjaga kerahasiaan informasi, data, dan dokumen- dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, disiplin untuk menerapkan standar atau prosedur kerahasiaan dalam pemberian perlindungan untuk menjamin keamanan saksi dan/ atau korban dan termasuk kepentingan hukum dan keamanan saksi dan / atau korban selama dan sesudah pelaksanaan pemberian perlindungan.
b. Proporsionalitas, yakni dalam mengambil keputusan atau menjalankan tugasnya harus menempatkan sesuai norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tindakan yang diambil tidak merupakan hal yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kelaziman atau ketentuan yang sewajarnya, dan mengutamakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi dengan tetap memperhatikan kepentingan lainnya secara seimbang.
c. Tanggap, yakni mampu melihat dan melakukan analisa atas situasi dan perkembangan yang terjadi yang berhubungan dengan tugas yang dijalankan, sigap dan cermat dalam mengambil tindakan untuk kepentingan tugas sesuai situasi dan kondisinya yang sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan, atau dalam hal diperlukan tindakan khusus lainnya harus dilandasi dengan argumentasi yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan.
d. Perhatian Khusus, yakni memiliki kepekaan dan rasa empati yang kuat terhadap keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh seseorang dan memberikan perhatian yang memadai terhadap kebutuhan khusus dalam layanan perlindungan saksi dan korban.
e. Transparansi, yakni menerapkan prinsip keterbukaan dalam hal pertanggungjawaban atas tugas yang dilaksanakan, membuka ruang kepada semua pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku atas semua informasi yang terkait dengan penilaian kinerja dan pengawasan pada umumnya.
f. Akuntabilitas, yakni sadar sebagai kewajiban pribadi untuk memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya atas hasil kerja kepada lembaga, lembaga negara lainnya yang berwenang, dan kepada publik, mau dan mampu melakukan tindakan-tindakan perbaikan dalam hal pertanggungjawaban kinerjanya sesuai dengan
g. standar yang ditentukan oleh Lembaga, serta siap menerima beban dan resiko yang paling buruk dalam hal pertanggungjawaban kinerjanya.
Pasal 10
Pelanggaran kode etik adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang melanggar nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang diatur dalam kode etik LPSK.
Pasal 11
(1) Bidang Pengawasan menerima laporan dan pengaduan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota dan Pegawai LPSK.
(2) Penyelesaian pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang didalamnya mengatur tentang penyelesaian pelanggaran kode etik.
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2009 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
