Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN RESTITUSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 1 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2). Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP Permohonan dan pelaksanaan Restitusi adalah pedoman dasar permohonan dan pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Ketentuan mengenai pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimuat dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

SOP Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi ini disusun sebagai: a. Acuan bagi pedoman standar pelayanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan rencana kerja setiap unit instansi terkait dalam lingkup Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan b. Bahan pertimbangan bagi pemberian pelayanan permohonan restitusi kepada korban tindak pidana pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 4

Dalam hal melaksanakan permohonan dan pelayanan pelaksanaan restitusi, unit pelayanan terkait dalam lingkup LPSK wajib mematuhi ketentuan pelayanan permohonan dan pelaksanaan restitusi sesuai dengan SOP Permohonan dan Pelaksanaan Restitusi.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2010 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR