Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMOHONAN VBANTUAN PADA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (2) Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP pemeriksaan permohonan bantuan adalah pedoman dasar pemeriksaan permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Ketentuan mengenai pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimuat dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

SOP pemeriksaaan permohonan bantuan ini disusun sebagai: a. acuan bagi pemeriksaan permohonan bantuan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan rencana kerja setiap unit instansi terkait dalam lingkup LPSK; dan b. bahan pertimbangan bagi pemeriksaan permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada LPSK.

Pasal 4

Dalam hal melaksanakan pemeriksaan permohonan bantuan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, unit pelayanan terkait dalam lingkup LPSK wajib mematuhi ketentuan pemeriksaan permohonan bantuan sesuai dengan peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN