Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Anggota LPSK adalah orang yang diangkat PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan perlindungan saksi dan korban.
3. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah salah satu unsur Pimpinan yang merangkap Anggota dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
4. Saksi selain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang- undangan adalah saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK.
5. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
6. Pendampingan adalah salah satu bentuk perlindungan LPSK terhadap saksi dalam menghadapi pemeriksaan pada setiap proses peradilan pidana.
7. Pendamping adalah seorang atau beberapa orang yang diberikan wewenang oleh LPSK untuk melaksanakan kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud pada angka 6.
8. Penanggung Jawab Bidang adalah Anggota LPSK yang bertanggung jawab membina dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, meliputi bidang perlindungan dan/atau bidang bantuan, kompensasi dan restitusi.
9. Penanggung Jawab Kasus adalah staf LPSK yang ditunjuk dan diberikan kewenangan untuk mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan program perlindungan.
