Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban.
3. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah salah satu unsur Pimpinan yang merangkap anggota dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
4. Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sesuai dengan standar yang ditentukan LPSK.
5. Rapat Paripurna adalah forum rapat tertinggi LPSK untuk pengambilan keputusan tertinggi di LPSK.
6. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
7. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.
9. Saksi dan/atau Korban yang dilindungi di rumah aman selanjutnya disebut terlindung adalah saksi dan/atau korban yang telah diputuskan diterima dalam program perlindungan LPSK atau dalam keadaan darurat yang ditempatkan pada rumah aman.
10. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi dan/atau korban dan juga terancam jiwanya.
11. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana.
12. Satuan Tugas Pengamanan dan Pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Satgas Pamwal LPSK adalah pasukan khusus pengamanan dan pengawalan LPSK.
13. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
