Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Satu Data LPSK adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan LPSK sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
4. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
5. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
9. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Satu Data INDONESIA.
10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
11. Data Perlindungan Saksi dan Korban, selanjutnya disingkat Data LPSK, adalah Data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban yang dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
12. Walidata LPSK selanjutnya disebut Walidata adalah unit kerja tingkat pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13. Produsen Data LPSK selanjutnya disebut Produsen Data adalah unit kerja di lingkungan LPSK yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Forum Satu Data LPSK adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau pihak lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data Perlindungan Saksi dan Korban.
15. Portal Satu Data LPSK adalah media penyimpanan Data yang dapat diakses melalui web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
16. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Satu Data INDONESIA.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini terdiri dari:
a. penyelenggara Satu Data LPSK;
b. penyelenggaraan Satu Data LPSK;
c. Portal Satu Data LPSK;
d. hak akses terhadap Data;
e. partisipasi dan kerja sama;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pendanaan.
Pasal 3
(1) Satu Data LPSK berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. pemenuhan Standar Data;
b. penyertaan Metadata;
c. pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data; dan
d. penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 4
Penyelenggara Satu Data LPSK dilaksanakan oleh:
a. Walidata;
b. Produsen Data; dan
c. Forum Satu Data LPSK.
Pasal 5
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data LPSK;
c. membantu dan membina Produsen Data;
d. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh;
e. menyiapkan dan melakukan pengelolaan Portal Satu Data LPSK;
f. menyiapkan penyelenggaraan Forum Satu Data LPSK;
g. menyusun daftar Data LPSK dan Data Prioritas;
dan
h. melaporkan secara berkala hasil pengelolaan Satu
Data LPSK dalam Forum Satu Data LPSK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Walidata ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Pasal 6
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. membuat daftar Data sesuai dengan standar baku;
dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Produsen Data ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Pasal 7
(1) Forum Satu Data LPSK dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK.
(2) Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(3) Dalam hal diperlukan, Forum Satu Data LPSK dapat melibatkan pihak lain sesuai dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK.
(4) Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan substansi mengenai:
a. daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. daftar Data yang menjadi Data Prioritas di tahun selanjutnya;
c. penyusunan rencana aksi Satu Data LPSK;
d. Kode Referensi dan/atau Data Induk;
e. pembatasan akses Data;
f. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data LPSK; dan/atau
g. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data LPSK sesuai dengan kebutuhan.
(4) Forum Satu Data LPSK dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.
(5) Sekretaris Jenderal LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data
LPSK dibantu oleh Walidata.
(6) Sekretaris Jenderal LPSK dalam mengkoordinasikan Forum Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat membentuk tim pendukung penyelenggaraan Satu Data LPSK.
(6) Forum Satu Data LPSK dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data LPSK, Sekretaris Jenderal LPSK dapat meminta arahan kepada Pimpinan LPSK.
Pasal 8
Penyelenggaraan Satu Data LPSK terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Pasal 9
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data.
(2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau
c. penentuan rencana aksi Satu Data LPSK.
(3) Walidata dan Produsen Data melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data LPSK.
Pasal 10
(1) Penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan menghindari duplikasi dan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis
elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data LPSK; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(2) Daftar Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(3) Daftar Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran LPSK.
(4) Daftar Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Pasal 11
(1) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan berdasarkan:
a. usulan dari Walidata; dan
b. arahan dari Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Pasal 12
(1) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat rencana aksi dan kegiatan terkait Satu Data LPSK.
(2) Rencana aksi Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data dengan berpedoman kepada:
a. rencana aksi Satu Data LPSK yang telah ditetapkan;
b. rencana strategis LPSK; dan/atau
c. arahan dan kebijakan Pimpinan LPSK.
(3) Rencana aksi Satu Data LPSK memuat rencana program dan kegiatan paling sedikit mencakup:
a. arah dan kebijakan penyelenggaraan Satu Data LPSK;
b. ketentuan teknis pelaksanaan Satu Data LPSK;
c. pengembangan sumber daya manusia terkait penyelenggaraan Satu Data LPSK; dan/atau
d. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana aksi Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Pasal 13
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data LPSK; dan
c. jadwal pemutakhiran Data dan/atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai Metadata.
(3) Produsen Data menyampaikan hasil pengumpulan Data kepada Walidata disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan oleh Walidata dengan cara memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data untuk diperbaiki.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai dengan hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan Prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata.
(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Walidata kepada Pembina Data Tingkat Pusat untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai
dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata untuk disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Produsen Data untuk diperbaiki.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Walidata melalui:
a. Portal Satu Data INDONESIA;
b. Portal Satu Data LPSK; dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a difasilitasi oleh sekretariat Satu Data INDONESIA.
(4) Permasalahan dalam penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat meliputi kondisi:
a. Data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. Data tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA;
c. sumber Data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA; dan/atau
d. Data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA.
(5) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan secara bersama antara Walidata dengan sekretariat Satu Data INDONESIA.
Pasal 17
(1) Portal Satu Data LPSK dikelola oleh Walidata.
(2) Pengembangan Portal Satu Data LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data LPSK dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA.
(4) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
(5) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Pasal 18
(1) Data yang disebarluaskan oleh Walidata harus melalui Portal Satu Data LPSK.
(2) Usulan pembatasan hak akses terhadap Data di Portal Satu Data LPSK dilakukan melalui Forum Satu Data LPSK dengan melibatkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk mendapatkan kesepakatan.
(3) Hasil kesepakatan pembatasan hak akses terhadap Data di Portal Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal LPSK untuk ditetapkan.
(4) Pelaksanaan pembatasan hak akses terhadap Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Partisipasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK dapat mengikutsertakan:
a. instansi pusat;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data LPSK.
Pasal 20
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Pasal 21
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu memperhatikan hal berikut:
a. prinsip Satu Data INDONESIA;
b. jaminan perlindungan Data dan keamanan Data;
c. kualitas Data;
d. lingkup pemanfaatan Data;
e. konsep implementasi pemanfaatan Data; dan
f. pembuktian konsep implementasi pemanfaatan Data.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Satu Data LPSK dilakukan oleh Walidata secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Walidata melalui Sekretaris Jenderal LPSK kepada Pimpinan LPSK untuk mendapatkan rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Satu Data LPSK.
Pasal 23
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Satu Data LPSK dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 24
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ACHMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
