Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT

PERATURAN_LPSK No. 4 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban. 3. Pimpinan adalah anggota LPSK yang terdiri atas ketua dan wakil ketua dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai LPSK adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 tahun 2008 Tentang Kesekretariatan, serta pegawai kontrak dan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan LPSK. 5. Kode Etik LPSK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi maupun dalam menjalani kehidupan pribadi. 6. Peraturan disiplin pegawai adalah peraturan yang mengatur mengenai norma-norma yang wajib dilaksanakan serta larangan-larangan bagi Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas. 7. Pelanggaran kode etik adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang melanggar nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang diatur dalam kode etik LPSK. 8. Pelanggaran disiplin berat adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai LPSK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai yang berakibat fatal dan mengganggu penyelenggaraan tugas pemberian perlindungan saksi dan korban serta diduga kuat melanggar kode etik. 9. Dewan Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Berat selanjutnya disebut Dewan Pemeriksa adalah organ yang dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna LPSK. 10. Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pengaduan, laporan serta temuan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran disiplin yang merugikan nama baiknya.

Pasal 2

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Anggota dan Pegawai LPSK dalam hal penegakan kode etik dan disiplin pegawai, melalui tata laksana penyelesaian pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin berat secara adil dan proporsional.

Pasal 3

(1) Dewan Pemeriksa bersifat ad hoc. (2) Dalam hal terperiksa adalah Anggota LPSK, Dewan Pemeriksa berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari 3 (tiga) orang berasal dari luar LPSK dan 2 (dua) orang Anggota LPSK. (3) Dalam hal terperiksa adalah Pegawai LPSK, Dewan Pemeriksa sedikitnya berjumlah 3 (tiga ) orang, yang terdiri dari Anggota LPSK dan / atau Pegawai yang ditunjuk berdasar surat keputusan Ketua LPSK.

Pasal 4

Dewan Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang : a. memeriksa pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Anggota dan Pegawai LPSK. b. MEMUTUSKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran berat disiplin pegawai, disertai penyusunan pertimbangan-pertimbangan yang mendasari adanya keputusan. c. memberikan rekomendasi mengenai sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin berat yang ditujukan kepada Ketua LPSK. d. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibahas dan diputuskan melalui rapat paripurna.

Pasal 5

(1) Bidang pengawasan melakukan pemeriksaan dan analisis setelah menerima pengaduan, laporan, temuan mengenai adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran disiplin berat. (2) Pimpinan LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima usulan bidang pengawasan untuk membentuk dewan pemeriksa atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dewan Pemeriksa wajib melaksanakan sidang, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Dewan Pemeriksa terbentuk.

Pasal 6

(1) Terperiksa berhak menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pemeriksaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan. (2) Terperiksa dapat didampingi oleh penasihat. (3) Terperiksa wajib hadir secara pribadi dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pemeriksa. (4) Terperiksa berhak memberikan hak jawab dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pemeriksa.

Pasal 7

(1) Dewan Pemeriksa wajib menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku sebelum dimulainya pemeriksaan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan, Dewan Pemeriksa membuka sidang dan menyatakan tertutup untuk umum. (3) Jika dalam pemeriksaan terperiksa tidak hadir pada hari yang ditentukan, Dewan Pemeriksa meneliti apakah terperiksa sudah dipanggil secara patut. (4) Jika terperiksa dipanggil secara tidak patut, Dewan Pemeriksa menunda persidangan dan memanggil terperiksa untuk hadir pada hari sidang berikutnya. (5) Dalam hal terperiksa telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut namun tidak hadir dalam pemeriksaan, Dewan Pemeriksa dapat memberikan keputusan diluar kehadiran terperiksa.

Pasal 8

(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang timbul pada sidang pemeriksaan, Dewan Pemeriksa dapat meminta keterangan saksi, ahli dan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) Setelah acara pemeriksaan dinyatakan selesai, Dewan Pemeriksa mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai ada tidaknya pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran berat disiplin pegawai. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dan atau yang tidak terbukti dalam pemeriksaan sidang. (4) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Dewan Pemeriksa tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk peraturan kode etik dan peraturan disiplin pegawai yang dilanggar. (6) Keputusan Dewan Pemeriksa dibacakan dalam rapat tertutup dengan atau tanpa dihadiri oleh terperiksa, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu pembacaan keputusan kepada terperiksa. (7) Keputusan wajib ditanda tangani oleh semua anggota Dewan Pemeriksa. (8) Keputusan Dewan Pemeriksa diserahkan secara resmi kepada Ketua LPSK.

Pasal 9

(1) Pimpinan LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna dalam hal keputusan Dewan Pemeriksa menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota LPSK. (2) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Anggota LPSK dan terdapat usulan pemberhentian, maka Ketua LPSK wajib mengadakan Sidang Paripurna. (3) Tata Cara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut diatas, diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan LPSK tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota LPSK.

Pasal 10

(1) Dalam hal keputusan Dewan Pemeriksa menyatakan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin berat yang dilakukan Pegawai LPSK, Ketua LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna untuk MEMUTUSKAN sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran disiplin berat. (2) Keputusan yang berupa sanksi atas pelanggaran ditetapkan dalam Surat Keputusan. (3) Dalam hal keputusan menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin berat, maka ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua LPSK.

Pasal 11

Sanksi bagi Anggota atau Pegawai LPSK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran berat disiplin adalah pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR