Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pimpinan LPSK adalah 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK dan 6 (enam) orang wakil ketua merangkap anggota LPSK.
3. Ketua LPSK adalah penanggungjawab tertinggi LPSK.
4. Anggota LPSK adalah 7 (tujuh) orang yang terpilih dalam proses seleksi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta selanjutnya diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK.
(2) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pasal 3
Ketua LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipilih dari dan oleh Anggota LPSK melalui rapat pemilihan.
Pasal 4
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Anggota LPSK diambil sumpah/janji di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA.
Pasal 5
(1) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri secara langsung oleh 7 (tujuh) orang Anggota LPSK.
Pasal 6
(1) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dihadiri kurang dari 7 (tujuh) orang Anggota LPSK, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam.
(2) Dalam hal setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Anggota LPSK yang hadir kurang dari 7 (tujuh) orang, rapat pemilihan dapat dilaksanakan melalui media elektronik bagi Anggota LPSK yang tidak dapat hadir secara langsung.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat Anggota LPSK yang berhalangan sementara dan tidak dapat menghadiri secara langsung atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), rapat pemilihan dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang Anggota LPSK.
(2) Dalam hal jumlah Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan baik secara langsung atau melalui media elektronik kurang dari 5 (lima) orang, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 8
(1) Rapat pemilihan dipimpin oleh 1 (satu) orang Anggota LPSK yang dipilih berdasarkan usia paling tua.
(2) Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan memberikan suara kepada 1 (satu) orang calon Ketua LPSK.
(3) Anggota LPSK yang tidak hadir dalam rapat pemilihan tidak dapat dipilih sebagai calon Ketua LPSK atau memilih calon Ketua LPSK.
Pasal 9
(1) Rapat pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dan tertutup untuk umum.
(2) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pemilihan calon Ketua LPSK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Pasal 10
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dihadiri oleh:
a. Anggota LPSK; dan
b. 2 (dua) orang saksi yang berasal dari pejabat struktural
-- 4 -- di lingkungan LPSK setingkat pimpinan tinggi pratama.
Pasal 11
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan menggunakan aplikasi elektronik yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut dan daftar nama Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan.
(3) Setiap Anggota LPSK yang hadir memilih 1 (satu) orang calon Ketua LPSK.
Pasal 12
(1) Hasil pemungutan suara dihitung oleh Sekretaris Jenderal LPSK dihadapan para Anggota LPSK yang hadir dan 2 (dua) orang saksi.
(2) Anggota LPSK yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua LPSK.
Pasal 13
(1) Dalam hal tidak terdapat Anggota LPSK yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilihan Ketua LPSK dilakukan dengan musyawarah mufakat terhadap calon Ketua LPSK yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
(2) Dalam hal pemilihan calon Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara kembali.
(3) Ketentuan Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemungutan suara kembali.
(4) Pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap calon Ketua LPSK yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama.
Pasal 14
Anggota LPSK yang tidak terpilih menjadi Ketua LPSK, ditetapkan sebagai Wakil Ketua LPSK.
Pasal 15
(1) Hasil pemilihan Ketua LPSK dituangkan dalam berita acara rapat pemilihan Ketua LPSK yang wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota LPSK yang hadir, termasuk saksi jika dilakukan melalui pemungutan suara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
Pasal 16
(1) Ketua LPSK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Anggota LPSK lainnya.
(2) Wakil Ketua LPSK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua LPSK.
(3) LPSK mengumumkan nama Ketua LPSK dan wakil Ketua LPSK terpilih melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(4) Terhadap Ketua LPSK dan wakil Ketua LPSK terpilih, Pimpinan LPSK sebelumnya melakukan serah terima jabatan kepemimpinannya.
Pasal 17
Pada saat berakhirnya masa jabatan Anggota LPSK, masa jabatan sebagai Ketua LPSK dan Wakil Ketua LPSK juga berakhir.
Pasal 18
Dalam hal Ketua LPSK diberhentikan sebagai Anggota LPSK atau diberhentikan sebagai Ketua LPSK, pelaksanaan pemilihan dalam Peraturan Lembaga ini berlaku secara mutatis mutandis untuk pemilihan Ketua LPSK pengganti.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1093), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-- 6 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HASTO ATMOJO SUROYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
