Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 6 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 3. Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan Arsip Dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta Arsip untuk mempermudah pemanfaatan Arsip. 4. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi Arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. 5. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan LPSK adalah acuan bagi pejabat dan pegawai terkait dalam menyediakan layanan informasi Arsip kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal dengan prinsip cepat, tepat, terotorisasi dan aman. 6. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh Publik tidak merugikan siapapun. 7. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga pemerintahan. 8. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibarkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum. 9. Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Arsip Dinamis. 10. Unit Kerja adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 11. Unit keArsipan adalah satuan kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. 12. Penggunaan Arsip adalah kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak. 13. Pengguna Internal adalah orang yang menggunakan Arsip yang berasal dari lingkungan LPSK. 14. Pengguna Eksternal adalah orang yang menggunakan Arsip yang berasal dari luar LPSK. 15. Publik adalah warganegara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses Arsip Dinamis. 16. Prosedur pengaksesan informasi publik adalah tata cara atau aturan ketersediaan informasi sesuai kewenangan hukum dan otorisasi legal pemanfaatan informasi publik. 17. Pejabat Pengelola Informasi Publik adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik. 18. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.

Pasal 2

(1) Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis dibedakan berdasarkan tingkat klasifikasi sebagai berikut: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; dan c. Rahasia. (2) Tingkat klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin tinggi pula tingkat pengamanannya; dan b. semakin tinggi tingkat klasifikasi informasinya semakin ketat pula dalam pengaturan aksesnya. (3) Klasifikasi Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Arsip yang tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja LPSK. (4) Klasifikasi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat menganggu kinerja unit teknis di lingkungan LPSK. (5) Klasifikasi Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengandung dampak yang luas hingga dapat mengganggu kinerja LPSK seperti Arsip yang tercipta dari proses pemberian layanan perlindungan saksi dan korban.

Pasal 3

(1) Sarana Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Sarana perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana penyimpanan Arsip konvensional, berupa rak Arsip, brankas, atau lemari besi; b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan c. prasarana berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi. (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Arsip aktif, inaktif, terjaga dan vital; dan b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan inaktif

Pasal 4

(1) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip yang bertugas mengelola Arsip merupakan pegawai yang profesional baik dalam substansi keArsipan serta memiliki dedikasi dan integritas. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis dan/atau pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 5

(1) Penentuan Pengelola Arsip meliputi Pejabat Fungsional Arsiparis dan Pengelola Arsip di Central File, Pusat Arsip dan Unit Kerja LPSK. (2) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip sebagai pengelola Arsip inaktif berperan dalam pengamanan Arsip di Pusat Arsip dalam MENETAPKAN hak akses Arsip. (3) Arsiparis dan/atau Pengelola Arsip mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengelola Arsip di central file dan/atau unit kerja masing-masing.

Pasal 6

(1) Pengamanan ruang simpan secara keseluruhan mencakup fasilitas pengamanan dapat berupa: a. pemasangan kamera pengawas, jika diperlukan; b. kunci pengamanan ruangan; dan c. media simpan Arsip. (2) Media simpan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. rak besi untuk Arsip Biasa/Terbuka; b. rak Arsip untuk Arsip Terbatas; dan c. lemari besi atau brankas untuk Arsip Rahasia.

Pasal 7

Pengamanan informasi Arsip Dinamis di lingkungan LPSK meliputi: a. penciptaan daftar Arsip Terbatas; dan b. daftar Arsip Rahasia.

Pasal 8

Tujuan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan acuan pembatasan akses yang digunakan oleh penyedia informasi yang berada di pusat Arsip dan di central file.

Pasal 9

(1) Untuk menjaga keamanan informasi Arsip Dinamis,I penyerahan Arsip dapat dilakukan dengan cara: a. konvensional; atau b. elektronik. (2) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan cetak. (3) Penyerahan Arsip Dinamis dengan cara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk informasi atau dokumen yang berbentuk salinan digital.

Pasal 10

Penyerahan Arsip Dinamis secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara dimasukkan dalam amplop bersegel, untuk Arsip Terbatas; dan c. dengan cara: 1. menggunakan warna kertas yang berbeda; 2. diberi kode rahasia; 3. menggunakan amplop ganda; 4. amplop bersegel dan dibubuhi stempel “RAHASIA”; 5. Konfirmasi tanda terima; dan 6. harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian Arsip/dokumen rahasia, untuk Arsip Rahasia.

Pasal 11

Penyerahan Arsip Dinamis secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, dilakukan: a. dengan cara tanpa prosedur khusus, untuk Arsip Terbuka/Biasa; b. dengan cara: 1. penggunaan enkripsi; 2. penggunaan alamat khusus; atau 3. penggunaan sandi, untuk Arsip Terbatas yang berisi data tentang informasi personal; c. dengan cara: 1. pengkonfirmasian dari penerima surat elektronik; 2. penggunaan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia; 3. penggunaan persandian atau kriptografi; dan 4. pelacakan akses informasi untuk suatu surat elektronik, untuk Arsip Rahasia.

Pasal 12

(1) Arsip Dinamis dapat dipergunakan oleh pengguna yang diberikan hak akses. (2) Pengguna yang diberikan hak akses sebagiamana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengguna Internal; dan b. Pengguna Eksternal.

Pasal 13

Pengguna Internal yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, yaitu: a. Pimpinan tingkat tertinggi, yaitu Pimpinan LPSK mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya. b. Pimpinan tingkat tinggi yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Jenderal) dan Jabatan Tinggi Pratama (Kepala Biro) mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi dan yang satu tingkat dengan unit di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin. c. Pimpinan Tingkat Menengah, yaitu jabatan Administrator (Kepala Bagian) yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, dan yang satu tingkat di luar unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin. d. Pelaksana kebijakan yaitu Jabatan Pengawas (Kepala Sub Bagian) dan pegawai yang mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip yang berada di bawah kewenangannya dengan tingkat Klasifikasi Biasa, tetapi tidak diberikan hak akses untuk Arsip dengan tingkat Klasifikasi Terbatas, Rahasia, dan sangat rahasia yang terdapat pada pimpinan tingkat tertinggi, pimpinan tingkat tinggi, pimpinan tingkat menengah, dan yang satu tingkat di atas unit kerjanya kecuali telah mendapatkan izin. e. pengawas internal mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Pengguna Eksternal yang diberikan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Publik mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip dengan kategori Biasa/Terbuka; b. pengawas eksternal mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan c. aparat penegak hukum mempunyai hak untuk mengakses Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum.

Pasal 15

Tabel Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan LPSK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 16

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. HASTO ATMOJO SUROYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA