Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sandi

PERATURAN_LSN No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat adalah satuan unit organisasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri pada instansi pemerintah. 2. Akreditasi Lembaga Diklat adalah penilaian kelayakan Lembaga Diklat pemerintah dalam menyelenggarakan diklat sandi yang ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina. 3. Pendidikan dan Pelatihan Sandi yang selanjutnya disebut Diklat Sandi adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang persandian yang terkait dengan pekerjaan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. 4. Instansi Pembina Diklat Sandi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Sandi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat Sandi. 5. Unsur Organisasi Lembaga Diklat adalah kapasitas sumber daya pada Lembaga Diklat yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Sandi. 6. Unsur Program Diklat adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Sandi. 7. Lembaga Diklat Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara diklat yang mendapatkan pengakuan tertulis untuk menyelenggarakan Diklat Sandi.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini disusun dengan tujuan: a. untuk memberikan jaminan kualitas penyelenggaraan Diklat Sandi yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat; b. sebagai acuan bagi Lembaga Diklat dalam pengajuan Akreditasi Lembaga Diklat; dan c. sebagai acuan bagi tim akreditasi dalam melaksanakan proses Akreditasi Lembaga Diklat.

Pasal 3

Instansi Pembina mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat Sandi.

Pasal 5

Unsur Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas sub unsur sebagai berikut: a. tenaga kediklatan; b. rencana strategis; c. penjaminan pembiayaan; d. fasilitas diklat; dan e. penjaminan mutu.

Pasal 6

(1) Sub unsur tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakanpegawai negeriyang bertugas pada Lembaga Diklat, terdiri atas komponen sebagai berikut: a. pengelola diklat; b. penyelenggara diklat; dan c. tenaga pengajar. (2) Pengelola diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakanpegawai negeri yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Diklat Sandi dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Penyelenggara diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakanpegawai negeri yang bertugas pada Lembaga Diklat yang secara fungsional melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mendukung penyelenggaraan Diklat Sandi sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (4) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakanpegawai negeri yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri, evaluasi pengembangan diklat pada Lembaga Diklat.

Pasal 7

Sub unsur rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bmerupakan perencanaan secara komprehensif danberkesinambungan yang disusun oleh organisasi yang terkait denganpenyelenggaraan Diklat Sandi untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 8

Sub unsur penjaminan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf cmerupakan ketersediaan anggaran dan pengelolaan anggaran dalam menyelenggarakan Diklat Sandi.

Pasal 9

(1) Sub unsur fasilitas diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas komponen sebagai berikut: a. sarana diklat; dan b. prasarana diklat. (2) Sarana diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Sandi. (3) Prasarana diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Sandi.

Pasal 10

(1) Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf emerupakan proses penjaminan penerapan standarpenyelenggaraan diklat sesuai dengan ketentuan yang telahditetapkan. (2) Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite penjaminan mutu atau unit Lembaga Diklat yang bertanggung jawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan diklat. (3) Anggota komite penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri ataspegawai negeridan praktisi/akademisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Lembaga Diklat. (4) Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 11

Unsur Program Diklatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas sub unsur sebagai berikut: a. kurikulum program; dan b. pengelolaan program.

Pasal 12

Sub unsur kurikulum program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf amerupakan kurikulum Diklat Sandi.

Pasal 13

Sub unsur pengelolaanprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan proses perencanaan penyelenggaraan diklat, penyelenggaraan diklat, monitoring dan evaluasi diklat, dan hasil penyelenggaraan diklat.

Pasal 14

(1) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi besarannya dinyatakan dalam persentase. (2) Pembobotan atas unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Penilaian, dan kriteria atas unsur, sub unsur dan komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 15

(1) Akreditasi Lembaga Diklatdilakukan oleh timakreditasi yang terdiri atas tim assesor, tim penilai dan sekretariat akreditasi. (2) Tim assesor dan tim penilai ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan. (2) Tim assesor bertugas: a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; b. meneliti dan memverifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada tim penilai. (3) Timassesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.

Pasal 17

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian Akreditasi Lembaga Diklat dan menyampaikan laporan Akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina. (2) Anggota tim penilai terdiri ataspegawai negeri yang memiliki kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi dalam penyelenggaraan diklat. (3) Susunan timpenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. tim assessor merangkap anggota; dan d. anggota. (4) Anggota timpenilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf dmerupakan pejabat yang membidangi Diklat Sandi dan pejabat yang membidangi monitoring dan evaluasi akreditasi. (5) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berjumlah ganjil dan paling banyak 9(sembilan) orang.

Pasal 18

(1) Sekretariat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dijabat oleh bagian yang membidangi Akreditasi Lembaga Diklat. (2) Sekretariat akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan menyediakan berbagai data, informasi, dan laporan Akreditasi Lembaga Diklat untuk kebutuhan tindak lanjut Akreditasi Lembaga Diklat.

Pasal 19

Akreditasi Lembaga Diklat dilaksanakan terhadap Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sandi minimal 2 (dua) kali.

Pasal 20

Prosedur Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan sebagai berikut: a. Lembaga Diklat mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Diklat secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pembina; b. pimpinan Instansi Pembina mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan permohonan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. Lembaga Diklat yang mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat dan mengunggah data terkait unsur,subunsur, dan komponen akreditasimenggunakan surat elektronik ke alamat [email protected]; d. sekretariat akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; e. jika data tidak lengkap terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi, maka sekretariat akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; f. data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat diteruskan kepada tim assesor; g. tim assesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; h. tim assesor melaksanakan visitasi terhadap Lembaga Diklat untuk verifikasi datadan menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi Lembaga Diklat serta menyampaikan laporan hasil penilaian kepada tim penilai; i. tim penilai menelitilaporan tim assesor dan MEMUTUSKAN penilaian Akreditasi Lembaga Diklatserta menyampaikan laporan Akreditasi kepada pimpinan Instansi Pembina melalui sekretariat akreditasi; dan j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi

Pasal 21

(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas Unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Unsur Program Diklat sesuai dengan bobot masing-masing. (2) Lembaga Diklat yang nilai total rata-rata akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akanditetapkan secara tertulis dalam surat keputusan dan diberikan sertifikat akreditasi oleh Instansi Pembina. (3) Lembaga Diklat yang nilai rata-rata akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan. (4) Nilai kelayakan Lembaga Diklat terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; dan c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.

Pasal 22

Masa berlaku sertifikat akreditasi, terdiri atas: a. Kategori A berlaku 4 (empat) tahun; b. Kategori B berlaku3 (tiga) tahun; dan c. Kategori C berlaku2 (dua) tahun.

Pasal 23

(1) Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik maupun sesuai kebutuhan. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian. (3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Instansi Pembina dapat mengacu pada laporan dari Lembaga Diklat Terakreditasi tentang pelaksanaan Diklat Sandi dan/atau hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Hasil evaluasi dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. (5) Jika dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat maka akan dilakukan peringatan pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan. (6) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas peringatan pertama makaakandilakukan peringatan kedua secara tertulis. (7) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas peringatan kedua maka pemberian kewenangan pelaksanaan Diklat Sandi akandicabut dan selanjutnya pelaksanaan Diklat Sandi akan dilakukan oleh Instansi Pembina.

Pasal 24

(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelaksanaan dan/atauhasil Akreditasi Lembaga Diklat dapat mengadukan kepada Instansi Pembina. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan keputusan dari Instansi Pembina tentang penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 (limabelas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pembina maka Lembaga Diklat dianggap telah menerima keputusan tentang penetapan Lembaga Diklat Terakreditasi. (4) Prosedur penanganan pengaduan Akreditasimeliputi: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pembina; b. Instansi Pembina membentuk tim audit Akreditasi Lembaga Diklat untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses Akreditasi; c. hasil audit pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat disampaikan kepada pimpinan Instansi Pembina; d. pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil Akreditasi Lembaga Diklat; e. pimpinan Instansi Pembina menyampaikan keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengajukan pengaduan. (5) Keputusan pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dapat mempengaruhi perubahan penilaian Akreditasi Lembaga Diklat.

Pasal 25

(1) Pimpinan Instansi Pembina membentuk timaudit akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat. (2) Tim audit akreditasiterdiri atas3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi Pembina. (3) Dalam melaksanakan audit, timaudit akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan kepada pimpinan Instansi Pembina sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat.

Pasal 26

(1) Lembaga Diklat Terakreditasi berhak menyelenggarakan program Diklat Sandi sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan dan sertifikat akreditasi. (2) Lembaga Diklat Terakreditasi berkewajiban menyelenggarakan Diklat Sandi sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Diklat Sandi yang berlaku.

Pasal 27

(1) Kaji ulang dilaksanakan untuk memelihara validitas, reliabilitas dan keperluan perubahan pembobotan, penilaian dan kriteria unsur, sub unsur dan komponen akreditasi. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil monitoringdan/atau evaluasi Akreditasi Lembaga Diklat. (4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kesesuaian dengan: a. perubahan kebijakan penyelenggaraan Akreditasi Lembaga Diklat; dan b. perubahan lingkungan kerja.

Pasal 28

Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat Sandi di Lingkungan Instansi Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA