Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara

PERATURAN_LSN No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Tinggi Sandi Negara yang selanjutnya disingkat STSN adalah perguruan tinggi kedinasan program diploma IV yang menyelenggarakan pendidikan profesional, tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu persandian, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. 2. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di STSN. 3. Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa.

Pasal 2

(1) Mahasiswa diberikan Tunjangan Ikatan Dinas selama mengikuti pendidikan di STSN. (2) Pegawai yang menjalankan tugas belajar di STSN tidak diberikan Tunjangan Ikatan Dinas.

Pasal 3

(1) Tunjangan Ikatan Dinas diberikan terhitung mulai pada saat calon Mahasiswa menandatangani perjanjian ikatan dinas. (2) Tunjangan Ikatan Dinas diberikan kepada Mahasiswa paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.

Pasal 4

(1) Tunjangan Ikatan Dinas dibebankan pada anggaran negara. (2) Besarnya Tunjangan Ikatan Dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Septemer 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA