Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan adalah suatu rangkaian proses yang dilakukan secara berurutan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan.
2. Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari Mesin Sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
3. Mesin Sandi adalah alat yang mengandung algoritma kriptografi dan dapat difungsikan untuk proses penyandian baik enkripsi maupun dekripsi.
4. Prototipe Kunci Sistem Sandi yang selanjutnya disebut Prototipe Kunci Sissan adalah model kunci sistem sandi yang siap diproduksi.
5. Kunci Sistem Sandi yang selanjutnya disebut Kunci Sissan adalah dokumen berupa kertas tunggal/kumpulan, file, atau modul yang di dalamnya terdapat data kunci, yang berfungsi sebagai master key atau key encrypted key/equipment key atau data key/communication key atau input key pada mesin sandi tertentu termasuk prototipenya.
6. Kunci Kriptografi yang selanjutnya disebut Kunci adalah rangkaian acak dari sejumlah karakter tertentu yang dihasilkan oleh suatu alat pembangkit kunci.
7. Kawat Instruksi yang selanjutnya disebut KINS adalah informasi atau berita dari instansi yang membuat Kunci Sissan yang berisi mengenai penetapan pemberlakuan penggunaan Kunci Sissan tertentu.
8. Agenda Kunci Sissan adalah dokumen yang didalamnya terdapat data Prototipe Kunci Sissan yang dilakukan pada buku dan/atau aplikasi tertentu.
9. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
10. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut JKS adalah keterhubungan antar pengguna persandian melalui jaring telekomunikasi.
11. Personil Sandi adalah setiap personil berkualifikasi sandi yang bertugas secara penuh di bidang persandian.
12. Instansi yang bertanggung jawab terhadap pendistribusian Kunci Sissan adalah instansi yang diberikan kewenangan terhadap pelaksanaan distribusi Kunci Sissan.
13. Pihak Pendistribusi Kunci Sissan adalah Personil Sandi yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab terhadap pendistribusian Kunci Sissan.
