Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembayaran Kelebihan Beban Mengajar Dosen Dan Honorarium Mengajar

PERATURAN_LSN No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Sekolah Tinggi Sandi Negara. 3. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sebagai pendidik tetap di Sekolah Tinggi Sandi Negara dengan status aparatur sipil negara. 4. Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang tidak bekerja penuh waktu dan diberi beban kerja mengajar pada Sekolah Tinggi Sandi Negara. 5. Beban Kerja Dosen adalah sejumlah tugas beban kerja individual dosen mencakup kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. 6. Satuan Kredit Semester, selanjutnya disingkat SKS, adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran Dosen dalam sistem kredit semester dalam setiap semester, dengan 1 (satu) SKS sama atau setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit beban belajar yang mencakup kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri untuk kurun waktu 16 (enam belas) pekan efektif.

Pasal 2

(1) Beban Kerja Dosen sebanyak 12 (dua belas) SKS per semester. (2) Beban Kerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 6 (enam) SKS bidang pendidikan, 3 (tiga) SKS bidang penelitian, dan 3 (tiga) SKS bidang pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 3

(1) Beban kerja mengajar merupakan Beban Kerja Dosen dalam bidang pendidikan. (2) Beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memberi kuliah dan/atau praktikum dan mengembangkan program perkuliahan. (3) Beban kerja mengajar Dosen Tetap terdiri dari paling sedikit 6 (enam) SKS. (4) Beban kerja mengajar Dosen Tidak Tetap terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) SKS.

Pasal 4

(1) Beban kerja Dosen Tetap dengan tugas tambahan diperhitungkan ekuivalen dengan beban kerja mengajar. (2) Ekuivalensi beban kerja Dosen Tetap dengan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Pasal 5

(1) Dosen Tetap yang diberikan beban kerja mengajar melebihi 6 (enam) SKS diberikan honorarium kelebihan beban kerja mengajar berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Honorarium kelebihan beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan paling banyak 4 (empat) SKS. (3) Honorarium kelebihan beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah memenuhi Beban Kerja Dosen sebanyak 12 (dua belas) SKS.

Pasal 6

Beban kerja mengajar Dosen Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diberikan honorarium berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 7

Dosen yang diberikan beban kerja selain beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan honorarium berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 8

(1) Beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung per SKS. (2) Penghitungan beban kerja mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 9

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016, kecuali untuk ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA