Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SANDIMAN LANJUTAN

PERATURAN_LSN No. 13 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Lanjutan merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Lanjutan di Pusat dan Daerah.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Mata Diklat dan Ringkasan Materi Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Lanjutan diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Sandi Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor DL.003/KEP.147/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Sandiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN