Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara

PERATURAN_LSN No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

Lemsaneg terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama, yang selanjutnya disebut Settama; c. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi I; d. Deputi Bidang Pengamanan Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi II; e. Deputi Bidang Pengkajian Persandian, yang selanjutnya disebut Deputi III; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut Pusdiklat; dan h. Balai Sertifikasi Elektronik, yang selanjutnya disebut BSrE. 2. Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Dit Matsan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem sandi; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peralatan sandi; c. pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan d. penyiapan perumusan kebijakan di bidang infrastruktur kunci publik. 3. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BSrE 4. Di antara Pasal 133 dan Pasal 134 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 133A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 133

(1) BSrE merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik. (2) BSrE terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pelayanan Sertifikat Elektronik; c. Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikat Elektronik; d. Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BsrE diatur dengan Peraturan Kepala Lemsaneg. 5. Ketentuan Pasal 134 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Utama, para Deputi, para Kepala Biro/Kepala Direktorat/Kepala Pusat/Inspektur, para Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bidang/Kepala Balai, dan para Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi/Kepala Sub Bidang, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LEMSANEG serta dengan instansi di luar LEMSANEG sesuai dengan tugas pokok masing-masing. 6. Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA