Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Teknis Persandian Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERATURAN_LSN No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar Kompetensi Teknis Persandian bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala ini disingkat SKTP mengatur tentang persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan persandian di daerah agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan tugas dengan hasil yang baik.

Pasal 2

Pembinaan kompetensi teknis persandian bagi jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah daerah meliputi pemenuhan, pengembangan, dan pengendalian menjadi tugas dan kewenangan instansi pembina.

Pasal 3

Pemenuhan kompetensi teknis persandian dilakukan melalui spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknisyang dibuktikan dengan sertifikasi.

Pasal 4

SKTPmeliputi : a. standar kompetensi teknis umum; dan b. standar kompetensi teknis inti.

Pasal 5

Ketentuan mengenai SKTP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA