Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Pengamanan Persandian adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan pengamanan persandian.
2. Penyelenggaraan Pengamanan Persandian adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan atau penanggulangan yang dilakukan secara terencana, terarah dan berkesinambungan untuk melindungi kelangsungan persandian dari segala hakekat ancaman dan gangguan dalam satu kesatuan Sistem Persandian Negara.
3. Kualifikasi adalah keahlian dan/atau keterampilan yang diperoleh dari pendidikan khusus, yang diperlukan dalam pelaksanaan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
4. Ahli Sandi Tingkat III adalah tingkat keahlian sandi yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi sandi berdasarkan sertifikasi kelulusan pendidikan Akademi Sandi Negara atau Diploma IV Sekolah Tinggi Sandi Negara.
5. Ahli Sandi Tingkat II adalah tingkat keahlian sandi yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi sandi berdasarkan sertifikasi kelulusan Diklat Sandiman atau Diklat Sandiman Lanjutan atau Diklat Teknis Sandiman atau Diklat Teknis Lanjutan Sandiman atau Kursus Perwira Sandi Reguler TNI/Polri atau Kursus Perwira Sandi TNI/Polri.
6. Ahli Sandi Tingkat I adalah tingkat keahlian sandi yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki kualifikasi sandi berdasarkan sertifikasi kelulusan Diklat Sandiman Dasar atau Diklat Teknis Pembentukan Sandiman atau Kursus Bintara Sandi TNI/Polri.
7. Penunjang Ahli Sandi adalah tingkat keahlian sandi yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang bertugas di unit kerja atau unit teknis persandian, termasuk yang telah mengikuti Pelatihan Pembantu Juru Sandi atau Akses Sandi atau Bimbingan Teknis Persandian.
718, No.2010 3
