Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TINGKAT PENGAMANAN PERSANDIAN

PERATURAN_LSN No. 17 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian, diubah sebagai berikut: 1. Penggunaan istilah “Pegawai Negeri” yang tercantum pada setiap Bab dan Pasal diganti menjadi “PNS, anggota TNI dan/atau anggota POLRI”. 2. Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Perdagangan; e. Kejaksaan Republik INDONESIA; f. TNI; g. POLRI; h. BIN; i. Badan Informasi Geospasial; j. BATAN; k. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; l. Kementerian Sekretariat Negara; m. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; n. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan o. Badan Keamanan Laut.” 3. Tambahan ketentuan lain-lain, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB IVA Ketentuan Lain-lain

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd. DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA

Pasal 14

Bagi PNS, anggota TNI dan/atau anggota POLRI yang mengelola kegiatan pengamanan persandian dapat diberikan Tunjangan Pengamanan Persandian sejak menduduki jabatannya sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung ketersediaan anggaran dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan.” 4. Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.