Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2015 tentang ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDAIAN

PERATURAN_LSN No. 19 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. 2. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian. 3. Materiil Sandi yang selanjutnya disebut Matsan adalah barang persandian negara yang memiliki klasifikasi rahasia dan berfungsi sebagai alat pengamanan informasi atau alat analisis sinyal atau bahan/perangkat yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan pengamanan informasi. 4. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian. 5. Persediaan APU Persandian adalah alokasi APU Persandian yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional Persandian yang merupakan aset Lembaga Sandi Negara. 6. Cadangan APU Persandian adalah alokasi APU Persandian yang diperuntukkan sebagai aset cadangan bagi APU Persandian yang sudah tergelar dalam pengamanan persandian. 7. APU Persandian Lembaga Sandi Negara adalah APU Persandian yang dimiliki dan dikelola oleh Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

(1) APU Persandian mendukung Matsan dalam penyelenggaraan operasional pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah. (2) APU Persandian mencakup peralatan countersurveillance, peralatan jammer, peralatan tempest, dan/atau peralatan pendukung utama persandian lainnya. (3) APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkualifikasi rahasia.

Pasal 3

(1) Pemanfaatan dan pengelolaan APU Persandian Lembaga Sandi Negara berada di bawah tanggung jawab Lembaga Sandi Negara. (2) Instansi Pemerintah dapat memanfaatkan APU Persandian Lembaga Sandi Negara dengan mempertimbangkan: a. prioritas kebutuhan instansi pemerintah; b. ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam pemanfaatan APU Persandian pada instansi pemerintah; dan c. kemampuan Lembaga Sandi Negara dalam memenuhi kebutuhan APU Persandian instansi pemerintah. (3) Pemanfaatan APU Persandian Lembaga Sandi Negara oleh instansi pemerintah dilaksanakan melalui permohonan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 4

(1) Instansi pemerintah dapat mengadakan APU Persandian dengan menggunakan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Dalam melaksanakan pengadaan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi pemerintah wajib meminta rekomendasi dari Lembaga Sandi Negara.

Pasal 5

(1) Pengadaan Persediaan APU Persandian dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan operasional pengamanan persandian Lembaga Sandi Negara. (2) Cadangan APU Persandian bertujuan untuk mengganti APU Persandian yang rusak atau hilang (3) Ketentuan alokasi kebutuhan Cadangan APU Persandian paling banyak 10% (sepuluh persen) dari setiap jenis APU Persandian.

Pasal 6

Instansi pemerintah yang memiliki APU Persandian sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, dikecualikan dari ketentuan Pasal 4 ayat (2).

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, ketentuan mengenai APU Persandian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 8

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd. DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA