Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBUATAN DAN PENELIAN KARYA TULIS ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERATURAN_LSN No. 2 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh Pemangku Jabatan Fungsional Sandiman dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman.

Pasal 2

Dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini disusun Pedoman Tata Cara Pembuatan dan Penilaian Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA