Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL SADIMAN
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Sandiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
