Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar

PERATURAN_LSN No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga ini merupakan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sandiman dasar di pusat dan daerah.

Pasal 2

Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sandiman dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Sandiman Dasar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA