Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERATURAN_LSN No. 21 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Peraturan Profil Kompetensi ini sebagai ikhtisar tentang spesifikasi yang memuat persyaratan yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil yang baik.

Pasal 2

Pemenuhan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan/atau Sekolah Tinggi Sandi Negara.

Pasal 3

Pembinaan profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi pengembangan, pengendalian, dan uji kompetensi menjadi tugas dan kewenangan Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara.

Pasal 4

Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman digunakan pada kegiatan pengangkatan pertama dan penjenjangan, pengembangan, dan pelaksanaan uji kompetensi

Pasal 5

Profil kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman meliputi: a. Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman; dan b. Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.

Pasal 6

(1) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini; (2) Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b diatur dalam Pedoman Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman.

Pasal 7

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA