Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERATURAN_LSN No. 3 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 2. Ijazah adalah tanda bukti kelulusan bagi seseorang dari suatu jenjang pendidikan umum sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Sandiman dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat. 4. Pengembangan Profesi adalah kegiatan berupa penulisan karya tulis ilmiah dibidang persandian, penerjemahan, penyaduran buku atau karya ilmiah dibidang persandian, atau penemuan teknologi tepat guna.

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Sandiman bagi Pegawai Negeri Sipil meliputi: a. Sandiman Tingkat Terampil; dan b. Sandiman Tingkat Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Sandiman Pelaksana; b. Sandiman Pelaksana Lanjutan; dan c. Sandiman Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sandiman Pertama; b. Sandiman Muda; dan c. Sandiman Madya.

Pasal 3

Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2009 telah menduduki Jabatan Sandiman Penyelia dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun dengan syarat: a. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Penata, Golongan Ruang III/c telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Terampil dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi; b. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Terampil dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.

Pasal 4

Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2009 telah menduduki Jabatan Sandiman Muda dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun dengan syarat: a. Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; b. Lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli; dan c. Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.

Pasal 5

Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2009 telah menduduki Jabatan Sandiman Madya dapat diperpanjang hingga 60 (enam puluh) tahun dengan syarat: a. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Pembina, Golongan Ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli, Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi; b. Untuk Pemangku Jabatan dengan pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c telah lulus Diklat Fungsional Sandiman Tingkat Ahli, Memiliki ijazah Strata1 (satu) sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dan Angka Kredit dalam satu tahun terakhir sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) untuk kegiatan persandian dan/atau pengembangan profesi.

Pasal 6

Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 didasarkan atas keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi yang dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dengan pertimbangan : a. Memiliki moral, integritas dan kinerja yang baik serta dapat bekerja dengan efektif yang dibuktikan dengan pengumpulan Angka Kredit dan DP3; b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.

Pasal 7

Perpanjangan Batas Usia Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setiap tahun dan dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya sesuai persyaratan yang berlaku.

Pasal 8

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain yang ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA