Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PELATIHAN SANDIMAN DASAR

PERATURAN_LSN No. 3 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar merupakan acuan bagi seluruh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar di Pusat dan Daerah.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sandiman Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor DL.003/ KEP.24/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Sandiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR