Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA SANDI NEGARA

PERATURAN_LSN No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disingkat Lemsaneg adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai adalah pegawai negeri sipil Lemsaneg dan pegawai negeri instansi lain yang dipekerjakan di Lemsaneg. 3. Pemeriksaan adalah kegiatan meminta keterangan atas dugaan terjadinya Pelanggaran Disiplin. 4. Tim Pemeriksa adalah kelompok pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan berdasarkan surat perintah. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Lembaga Sandi Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Pasal 2

Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. praduga tak bersalah; c. keadilan; d. kedudukan yang sama di mata hukum; e. kemanfaatan; dan f. objektivitas.

Pasal 3

Pedoman ini mengatur tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Pegawai.

Pasal 4

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil Pemeriksaan.

Pasal 5

Pedoman ini bertujuan untuk menyatukan pola pikir dan pola tindak bagi atasan langsung dan Tim Pemeriksa agar diperoleh kesatuan langkah dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan Pegawai di lingkungan Lemsaneg.

Pasal 6

Pemeriksaan dilakukan atas dasar: a. laporan dan/atau pengaduan; b. hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; atau c. disaksikan atau diketahui secara langsung oleh atasan langsung.

Pasal 7

Laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang www.djpp.kemenkumham.go.id diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.

Pasal 8

Hasil temuan unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.

Pasal 9

(1) Atasan langsung melakukan identifikasi awal terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin untuk mengumpulkan alat bukti dan mengetahui jenis Pelanggaran Disiplin yang dilakukan. (2) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat ringan, atasan langsung memanggil Pegawai secara tertulis untuk dilakukan Pemeriksaan. (3) Apabila hasil identifikasi awal menunjukkan adanya Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya tingkat sedang atau berat maka atasan langsung memberikan usulan kepada PPK untuk dapat dibentuk Tim Pemeriksa melalui surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 10

(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dengan surat panggilan. (2) Dalam hal pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pemanggilan dapat dilakukan melalui keluarga, kepala desa, atau kepala kelurahan di wilayah domisili Pegawai yang bersangkutan. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diterima paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal Pemeriksaan. (4) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan atau tidak hadir maka dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa www.djpp.kemenkumham.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya Pemeriksaan pertama dilakukan. (5) Dalam hal Pegawai yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan kedua atau tidak hadir lagi maka: a. atasan langsung dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan; atau b. Tim Pemeriksa dapat langsung memberikan rekomendasi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan alat bukti yang ada kepada pejabat yang berwenang menghukum dan PPK.

Pasal 11

(1) Waktu Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja. (2) Pemeriksaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

(1) Tempat Pemeriksaan dilakukan di kantor Lemsaneg. (2) Dalam hal tertentu Pemeriksaan dapat dilakukan di luar kantor Lemsaneg berdasarkan persetujuan PPK.

Pasal 13

Atasan langsung berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; b. meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; dan c. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk membentuk Tim Pemeriksa.

Pasal 14

Atasan langsung berkewajiban: a. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; b. menyelesaikan Pemeriksaan dalam waktu sesingkat mungkin; www.djpp.kemenkumham.go.id c. membuat berita acara Pemeriksaan; dan d. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan. Paragaf 2 Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (2) Pemeriksaan harus mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, Pelanggaran Disiplin, waktu dan tempat, serta alasan Pelanggaran Disiplin terjadi. (3) Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan. (4) Hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan: a. Pegawai yang diperiksa tidak semata-mata sebagai objek; b. tidak melakukan pemaksaan terhadap Pegawai yang diperiksa untuk mengakui Pelanggaran Disiplin yang disangkakan kepadanya; c. tidak merendahkan martabat atau harga diri dengan cara membentak, mengancam, memukul, meninggalkan sendirian di dalam ruang Pemeriksaan atau tindakan lain yang bersifat tidak manusiawi; d. memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri; e. tidak mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak; dan f. tidak memberikan nasehat atau saran yang sifatnya dapat menjerumuskan.

Pasal 16

(1) Tim Pemeriksa bersifat temporer (ad hoc) yang dibentuk oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk melalui surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim Pemeriksa terdiri dari: a. atasan langsung; b. unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan; dan c. unit yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dengan pejabat lain yang ditunjuk. (4) Dalam hal atasan langsung dari Pegawai yang bersangkutan terlibat dalam Pelanggaran Disiplin, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa yaitu atasan yang lebih tinggi secara berjenjang. (5) Susunan Tim Pemeriksa harus berjumlah ganjil dan terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 1(satu) orang anggota. (6) Anggota Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari Pegawai yang diperiksa. (7) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan batas waktu lamanya Pemeriksaan. (8) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PPK.

Pasal 17

Tim Pemeriksa berwenang untuk: a. melakukan pemanggilan terhadap Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; b. meminta keterangan kepada Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi; dan c. memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemeriksaan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 18

Tim Pemeriksa berkewajiban: a. menyusun jadwal Pemeriksaan sesuai jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana disebut dalam surat perintah; b. melaksanakan Pemeriksaan sesuai norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. menyelesaikan Pemeriksaan tepat waktu sesuai surat perintah; d. membuat berita acara Pemeriksaan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan konsultasi hukum dengan unit yang membidangi pelayanan hukum terhadap permasalahan yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin dan usulan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan; dan f. membuat dan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung dan PPK.

Pasal 19

(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. (2) Pemeriksaan harus mencerminkan adanya suatu kepastian hukum tentang orang, Pelanggaran Disiplin, waktu dan tempat, serta alasan Pelanggaran Disiplin terjadi. (3) Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau saksi yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan. (4) Laporan Pemeriksaan dibuat dalam bentuk laporan hasil Pemeriksaan. (5) Hal yang perlu diperhatikan dalam Pemeriksaan: a. Pegawai yang diperiksa tidak semata-mata sebagai objek; b. tidak melakukan pemaksaan terhadap Pegawai yang diperiksa untuk mengakui Pelanggaran Disiplin yang disangkakan kepadanya; c. tidak merendahkan martabat atau harga diri dengan cara membentak, mengancam, memukul, meninggalkan sendirian di dalam ruang Pemeriksaan atau tindakan lain yang bersifat tidak manusiawi; d. memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengemukakan pendapat atau pernyataan lainnya sebagai bahan pembelaan diri; e. tidak mengajukan pertanyaan yang sifatnya menjebak; dan f. tidak memberikan nasehat atau saran yang sifatnya dapat menjerumuskan.

Pasal 20

(1) Berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 18 huruf d dan Pasal 19 ayat (3) dibuat sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id