Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang SUMPAH / JANJI SANDI

PERATURAN_LSN No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Sumpah/Janji Sandi adalah pernyataan, kesediaan, kesanggupan, dan ketaatan SDM Sandi untuk melakukan atau untuk tidak melakukan yang telah ditentukan dalam tugas-tugas yang berkaitan dengan persandian negara. 2. Pengambil Sumpah/Janji Sandi adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk mengambil sumpah/janji. 3. Pengangkat Sumpah/Janji Sandi adalah orang atau sekelompok orang yang mengikrarkan Sumpah/Janji Sandi berdasarkan agamanya masing-masing serta berjanji akan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. 4. Saksi adalah pejabat yang ditunjuk untuk melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung acara pengambilan sumpah/janji Pengangkat Sumpah/Janji Sandi dan menandatangani berita acara pengambilan Sumpah/Janji Sandi. 5. Pembaca Sanksi adalah pejabat yang ditunjuk untuk membacakan ketentuan perundang-undangan serta sanksi atas tindakan pelanggaran hukumnya. 6. Rohaniwan adalah pejabat yang ahli dalam hal kerohanian/keagamaan yang bertugas mengukuhkan Sumpah/Janji Sandi pada upacara Sumpah/Janji Sandi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Sumpah/Janji Sandi dimaksudkan untuk mengikat Pengangkat Sumpah/Janji Sandi sebagai bentuk pernyataan atas kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan persandian. (2) Tujuan dari Sumpah/Janji Sandi yaitu untuk membina Pengangkat Sumpah/Janji Sandi agar tetap bersih, jujur dan sadar akan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas persandian untuk mewujudkan pelayanan birokrasi secara prima serta bermoral, bermental dan berdisiplin teguh dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Dua Ruang Lingkup

Pasal 3

(1) Sumpah/Janji Sandi ditujukan kepada: a. mahasiswa Sekolah Tinggi Sandi Negara; dan b. peserta pendidikan dan pelatihan sandi. (2) Sumpah/Janji Sandi dilaksanakan sebelum mengikuti pendidikan Sekolah Tinggi Sandi Negara atau pendidikan dan pelatihan sandi.

Pasal 4

(1) Pengangkatan Sumpah/Janji Sandi hanya dilaksanakan satu kali bagi setiap Pengangkat Sumpah/Janji. (2) Sumpah/Janji Sandi diikrarkan dihadapan Pengambil Sumpah/Janji, Saksi, Pembaca Sanksi dan Rohaniwan menurut agamanya masing- masing.

Pasal 5

(1) Acara Sumpah/Janji Sandi diselenggarakan dalam suatu upacara resmi. (2) Pengambil Sumpah/Janji Sandi paling rendah Pejabat Eselon II. (3) Saksi merupakan pejabat yang tingkatannya di bawah Pengambil Sumpah/Janji Sandi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Upacara Sumpah/Janji Sandi diikuti dengan penandatanganan berita acara pengambilan Sumpah/Janji Sandi oleh Pengangkat Sumpah/Janji Sandi, dua orang Saksi dan Pengambil Sumpah/Janji Sandi.

Pasal 6

(1) Pembacaan sanksi dilakukan sebelum pengambilan sumpah/janji. (2) Pembaca Sanksi bertugas membacakan pasal UNDANG-UNDANG yang berhubungan dengan tugas di bidang persandian. (3) UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan persandian yang dibaca oleh Pembaca Sanksi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 7

Pengantar dan teks Sumpah/Janji Sandi pada pelaksanaan Sumpah/Janji Sandi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 8

(1) Apabila seorang Pengangkat Sumpah/Janji Sandi berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa maka ia mengucapkan janji. (2) Bagi mereka yang beragama Islam pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Demi Allah Saya Bersumpah”. (3) Bagi mereka yang beragama Katolik dan Kristen Protestan pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Saya berjanji”. (4) Bagi mereka yang beragama Hindu pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Om Atah Paramawisesa”. (5) Bagi mereka yang beragama Budha pada awal sumpah/janji mengucapkan kalimat yang berbunyi “Demi Sang Hyang Adi Budha”. (6) Bagi mereka yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Kiranya Tuhan Menolong Saya”. (7) Bagi mereka yang beragama Hindu, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Om Santi Santi Santi Om”. (8) Bagi mereka yang beragama Budha, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi: “Sadhu ! Sadhu ! Sadhu !”. (9) Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari pada beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha maka kata-kata “Demi Allah Saya Bersumpah” dalam Lampiran II diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Berita acara pengambilan sumpah/janji sandi dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk: a. lembar pertama untuk Pengangkat Sumpah/Janji Sandi; b. lembar kedua untuk arsip Lembaga Sandi Negara; dan c. lembar ketiga untuk arsip Instansi Pengangkat Sumpah/Janji Sandi. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara NO.1424/K/SK/1/003/99 Tahun 1999 tentang Sumpah Profesi dan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara NO.69/K/KEP.1.003/2000 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sumpah Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id