Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan acuan bagi seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2009
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA,
