Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN

PERATURAN_LSN No. 4 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Penghargaan Bidang Persandian yang selanjutnya disebut Tanda Penghargaan Persandian adalah bentuk penghargaan bidang persandian yang diberikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada seseorang atas prestasi dan pengabdian yang luar biasa di bidang Persandian. 2. Dewan Tanda Penghargaan Persandian yang selanjutnya disebut Dewan adalah pejabat struktural Lembaga Sandi Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk melaksanakan tugas pertimbangan pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan Persandian. 3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA. 4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota POLRI,dan karyawan Badan Usaha Pemerintah. 5. Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/TNI/POLRI baik pusat dan daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 6. Organisasi Non Pemerintah adalah organisasi berbadan hukum selain Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Tanda Penghargaan Persandian diberikan berdasarkan asas: a. keteladanan, bahwa pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilakukan dengan pertimbangan integritas moral dan suritauladan orang yang berhak menerima Tanda Penghargaan Persandian; b. kehati-hatian, bahwa dalam proses pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilakukan dengan cermat dan teliti kepada orang yang berhak dan memenuhi persyaratan; keobjektifan, bahwa Tanda Penghargaan Persandian harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif, rasional, murni, tidak memihak, selektif, dan akuntabel keterbukaan, bahwa pemberian Tanda Penghargaan Persandian harus dilakukan secara transparan; dan c. kesetaraan, bahwa perlakuan yang setara dan sederajat terhadap siapapun untuk dapat menerima Tanda Penghargaan Persandian sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan menurut Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 3

Tanda Penghargaan Persandian diberikan dengan tujuan: a. menghargai setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar di bidang Persandian; b. menumbuhkembangkan semangat kejuangan setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya untuk kemajuan dan kejayaan di bidang Persandian; dan c. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap WNI pada umumnya dan Pegawai yang bekerja di bidang Persandian pada khususnya, sehingga mendorong semangat menciptakan karya terbaik bagi kemajuan di bidang Persandian.

Pasal 4

(1) Jenis Tanda Penghargaan Persandian terdiri atas: a. Dharma Persandian Utama; dan b. Dharma Persandian. (2) Tanda Penghargaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Dharma Persandian 30 Tahun; b. Dharma Persandian 20 Tahun; dan c. Dharma Persandian 10 Tahun.

Pasal 5

(1) Dharma Persandian Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pegawai dan WNI bukanPegawai atas prestasi yang luar biasa di bidang Persandian. (2) Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diberikan kepada Pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang Persandian.

Pasal 6

Kepala Lembaga Sandi Negara sebagai pemberi Tanda Penghargaan Persandian merupakan pemilik pertama Tanda Penghargaan Persandian.

Pasal 7

(1) Tanda Penghargaan Persandian berbentuk: a. piagam; b. medali;dan c. pita. (2) Bentuk, warna, dan ukuran piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (3) Bentuk, warna, dan ukuran medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (4) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ctercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 8

(1) Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dalam pemberian dan pencabutan Tanda Penghargaan Persandian. (3) Dewan berkedudukan di Jakarta.

Pasal 9

(1) Tugas dan kewajiban Dewan meliputi: a. meneliti, membahas, memverifikasi, dan menilai usulan,serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pemberian Tanda PenghargaanPersandian; b. meneliti, membahas, memverifikasi, dan menilai usulan, serta berkewajiban untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai pencabutan Tanda PenghargaanPersandian;dan c. merencanakan dan MENETAPKAN kegiatan dalam rangka pemberian atau pencabutan Tanda Penghargaan Persandian. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Dewan dapat berkoordinasi dengan unsur pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan Organisasi Non Pemerintah terkaitusulan pemberian atau pencabutanTanda Penghargaan Persandian.

Pasal 10

Keanggotaan Dewan berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. satu orang ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat eselon I yang membidangi pembinaan dan pengendalian persandian di Lembaga Sandi Negara; b. satu orang wakil ketua merangkap anggota, yang merupakan pejabat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengendalian persandian di Lembaga Sandi Negara;dan c. limaorang anggota yang merupakan pejabat eselon II dan/atau eselon III di Lembaga Sandi Negara.

Pasal 11

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan mempunyai masa jabatan satu tahun.

Pasal 12

(1) Untuk dapat diangkat menjadi ketua, seseorang harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);dan d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Penghargaan Persandian; (2) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua dan anggota, seseorang harus memenuhi syarat: a. sehat jasmani dan rohani; b.memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berpendidikan paling rendah S1 (strata satu); d. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Tanda Penghargaan Persandian; dan e. minimal telah menerima Dharma Persandian 10 Tahun.

Pasal 13

(1) Ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir apabila: a. meninggal dunia;atau b. diberhentikan. (2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bapabila: a. berhalangan tetap yaitu menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; atau b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 14

(1) Dalam hal ketua, wakil ketua, dan/atau anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ketua atau wakil ketua atau para anggota mengajukan usulan penggantian kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Penggantian ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan pengganti melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikannya.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan dibantu oleh sekretariat Dewan. (2) Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara yang membidangi pembinaan sumber daya manusia sandi. (3) Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan. (4) Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur Pegawai yang bertanggung jawab kepada Dewan, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala unit kerja yang membidangi pembinaan sumber daya manusia sandi.

Pasal 16

Untuk memperoleh Tanda Penghargaan Persandian harus memenuhi syarat: a. umum;dan b. khusus.

Pasal 17

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. WNI; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa, negara, dan pemerintah di bidang Persandian; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 18

Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi Pegawai; b. syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi WNI bukanPegawai; dan c. syarat khusus Dharma Persandian.

Pasal 19

Syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a: a. berprestasi luar biasa dalam menemukan dan/atau mengembangkan modul kriptografi, kriptoanalisa, steganografi, dan steganalisis yang telah teruji, diterapkan,dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional; atau b. berprestasi luar biasa dalam menemukankarya strategis persandian yang telah teruji, diterapkan, dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional;atau c. berjasa luar biasa dalam tugas persandian pada operasi keamanan, operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak atau daerah konflik paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara akumulatif; atau d. bagi Pegawai di daerah perbatasan atau terpencil yang telah berprestasi dalam memajukan persandian;dan e. belum pernah menerima Dharma Persandian Utama.

Pasal 20

Syarat khusus Dharma Persandian Utama bagi WNI bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalamPasal 18 huruf b: a. berprestasi luar biasa dalam menemukan dan/atau mengembangkan modul kriptografi, kriptoanalisa, steganografi, steganalisis yang telah teruji, diterapkan,dan bermanfaat untuk kemajuan persandian secara nasional; atau b. berjasa luar biasa dalam membantu memfasilitasi, dan mendukung baikmoril maupun materiil terhadap pembangunan kemajuan persandian secara nasional.

Pasal 21

Syarat khusus Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c: a. telah bekerja dengan kesetiaan, pengabdian yang tinggi, dan berprestasi pada bidang persandian secara terus menerus atau akumulatif paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun; b. dalam masa bekerja secara terus menerus atau akumulatif, Pegawai yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. penghitungan masa kerja Pegawai dihitung sejak pertama kali bertugas di bidang persandian; d. penghitungan masa kerja bagi Pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; e. dalam hal anggota TNI/POLRI yang sebelumnya berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di bidang persandian, maka masa kerja yang bersangkutan dihitung mulai menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil diakumulasikan dengan masa kerja sebagai anggota TNI/POLRI yang bekerja di bidang persandian.

Pasal 22

(1) Pengajuan usul calon penerima Tanda Penghargaan Persandian diajukan dalam bentuk surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara melalui Dewan. (2) Pengajuan usul calon penerima Tanda Penghargaan Persandian dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintahatau Pimpinan Organisasi Non Pemerintah. (3) Usulan permohonan calon penerima Tanda Penghargaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi paling sedikit: a. surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian; b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan/penugasan pertama di bidang Persandian; d. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan/jabatan terakhir; dan e. fotokopi Piagam Tanda Penghargaan Persandian bagi Pegawaiyang sudah memiliki. (4) Usulan permohonan calon penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara paling lambat pada awal bulan Februari setiap tahunnya.

Pasal 23

(1) Pengajuan usul calon penerima Dharma Persandian Utama dapat diajukan oleh Dewan. (2) Usulan calon penerima Dharma Persandian Utama wajib melampirkan profil dan narasi prestasi di bidang persandian minimal 50 (lima puluh) kata.

Pasal 24

(1) Sebelum mengajukan usulan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara,Dewan melakukan verifikasi atas permohonan usul Tanda Penghargaan Persandian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti dan menilai keabsahan dan kelayakan kelengkapan persyaratan setiap calon penerima Tanda Penghargaan Persandian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintahatau Pimpinan Organisasi Non Pemerintah harus memberikan data, dokumen, atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.

Pasal 25

(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Tanda Penghargaan Persandian memenuhi persyaratan,maka usulan tersebut disampaikan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara sebagai bahan pertimbangan pemberian Tanda Penghargaan Persandian. (2) Dalam hal Dewan menilai usul Tanda Penghargaan Persandian tidak memenuhi persyaratan, maka Dewan wajib memberikan penjelasan disertai alasan kepada Instansi Pemerintah atau Organisasi Non Pemerintah yang mengusulkan. (3) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Organisasi Non Pemerintah yang mengusulkan Tanda Penghargaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.

Pasal 26

(1) Pemberian Tanda Penghargaan Persandian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Persandian Republik INDONESIA yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara atau Unit Teknis Persandian Instansi Pemerintah. (3) Pemberian Tanda Penghargaan Persandian dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung kepada penerima. (4) Pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pemberian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan kepada penerima, melalui Unit Teknis Persandian Instansi Pemerintah atau kepada perwakilan/ahli warisnya bagi penerima yang sudah meninggal dunia.

Pasal 27

(1) Tanda Penghargaan Persandian dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. (2) Tanda Penghargaan Dharma Persandian Utama berupa medali dikalungkan pada leher sehingga tepat terletak pada tengah dada pada pakaian resmi. (3) Tanda Penghargaan Dharma Persandian 30 Tahun, Dharma Persandian 20 Tahun, Dharma Persandian 10 Tahun berupa medali dipakai pada dada sebelah kiri pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap. (4) Tanda Penghargaan Persandian berbentuk pita dipakai didada sebelah kiri 1 (satu) cm diatas saku, dan disusun secara berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian resmi atau pakaian dinas harian. (5) Tingkatan Tanda Penghargaan Persandian berbentuk pita sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada dibawah Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diberikan oleh PRESIDEN. (6) Tata cara pemakaian Tanda Penghargaan Persandian disesuaikan dengan peraturan tentang tata cara penggunaan pakaian dinas atau seragam di masing-masing Instansi Pemerintah.

Pasal 29

(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian Tanda Penghargaan Persandian akan dilakukan pembetulan seperlunya. (2) Jika terjadi kehilangan atau kerusakan karena kebakaran atau bencana alam, penerima Tanda Penghargaan Persandian dapat mengajukan surat permohonan kepada sekretariat Dewan untuk dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan telah menerima Tanda Penghargaan Persandian.

Pasal 30

(1) Dalam hal penerima Tanda Penghargaan Persandian meninggal dunia, maka hak memakai Tanda Penghargaan Persandian tidak dapat beralih kepada ahli warisnya. (2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyimpan dan memelihara Tanda Penghargaan Persandian.

Pasal 31

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraanTanda Penghargaan Persandian dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga Sandi Negara.

Pasal 32

Tanda Penghargaan Persandian yang telah diberikan sebelum Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku dan disetarakan. BABX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku,Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tanda Penghargaan Dharma Persandian,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2014 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY