Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN PERALATAN SANDI DAN ALAT PENDUKUNG UTAMA PERSANDIAN

PERATURAN_LSN No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Peralatan Sandi yang selanjutnya disebut Palsan adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian. 2. Alat Pendukung Utama Persandian yang selanjutnya disebut APU Persandian adalah peralatan pendukung yang digunakan dalam kegiatan pengamanan persandian. 3. Pemeliharaan adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga agar Palsan dan/atau APU persandian yang ada dapat terus berfungsi sebagaimana mestinya. 4. Perbaikan adalah usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan mengganti dan/atau menambah perangkat baik hardwaremaupunsoftware dengan tidak merubah bentuk dan fungsi untuk menjadikan Palsan dan/atau APU persandian dapat digunakan kembali sesuai fungsinya. 5. Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menentukan hubungan antara nilai dari standar ukuran atau nilai dari suatu standar, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nilai standar nasional satuan ukuran untuk besaran yang sama. 6. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, serta Lembaga-Lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negaraatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 7. Instansi Pemohon adalah Instansi Pemerintah yang mengajukan permohonan Pemeliharaan dan/atauPerbaikan Palsan dan/atau APU Persandian kepada Lembaga Sandi Negara.

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian.

Pasal 4

Pemeliharaan Palsan dan APU Persandian dilaksanakan bertujuan: a. memastikan Palsan dan APU persandian siap digunakan dan berfungsi sebagaimana mestinya; b. mengurangi risiko timbulnya kemungkinan kerusakan; c. monitoring fungsi Palsandan APU Persandian; dan d. mendeteksi permasalahan/kerusakan secara dini, sehingga tidak mengganggu operasional persandian di Instansi Pemerintah.

Pasal 5

(1) Pemeliharaan Palsan dilakukan di Instansi Pemerintah. (2) Pemeliharaan APU Persandian dilakukan di Lembaga Sandi Negara dan/atauInstansi Pemerintah. (3) Instansi Pemerintah melakukan Pemeliharaan Palsan dan APU Persandian dengan menerapkan prinsip kehati- hatian dan ketepatan.

Pasal 6

(1) Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian mencakup: a. memastikan Palsan dan APU Persandian bebas dari debu/kotoran atau benda lain yang memicu gangguan operasional Palsan dan APU Persandian; b. menjaga ketersediaan dan kestabilan arus listrik sesuai persyaratan pada Palsan dan APU Persandian; c. menjaga dan memonitor ketersediaan koneksi saluran telekomunikasipada Palsan; d. memastikan Palsan dan APU Persandian dapat berfungsi sebagaimana mestinya; e. menjaga kestabilan suhu ruangan tempat peletakkan Palsan dan APU Persandian; f. meletakkan Palsan dan APU Persandian pada tempat yang aman dari kemungkinan bencana, pencurian, dan kehilangan. g. memastikan kelengkapan perangkat; h. memastikan kelengkapan dokumen serah terima barang, berita acara serah terima dan/atau penarikan; dan i. kalibrasi APU Persandian. (2) Pemeliharaan Palsan dan/atau APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hingga huruf h dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. (3) Pemeliharaan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara.

Pasal 7

(1) Kalibrasi APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengamanan Persandian Lembaga Sandi Negara c.q Direktorat Materiil Sandi. (2) Kalibrasi APU Persandian dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Pasal 8

Perbaikan Palsan dan APU Persandian bertujuan mengembalikan fungsi Palsan dan APU Persandian.

Pasal 9

KategoriPerbaikan Palsan meliputi: a. perbaikan umum; b. perbaikan khusus. Pasal10 (1) Perbaikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan perbaikan yang tidak berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan. (2) Perbaikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan perbaikan yang berkaitan dengan aspek kriptografis Palsan. Pasal11 Perbaikan APU Persandian hanya meliputi perbaikan yang bersifat umum.

Pasal 12

(1) Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (2) Perbaikan khusus Palsan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara.

Pasal 13

(1) Instansi Pemohon melakukan konsultasi dengan Direktorat Materiil Sandi Lembaga Sandi Negara mengenai kronologis dan kondisi Palsan dan APU Persandianyang rusak melalui media komunikasi aman yang disediakan Lembaga Sandi Negara. (2) Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Materiil Sandi memberikan asistensi guna menentukan kategori Perbaikan Palsan dan APU Persandian.

Pasal 14

(1) Dalam hal Perbaikan umum Palsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan suratpemberitahuan kerusakan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat pemberitahuan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenainama Palsan dan APU Persandian, nomor seri, deskripsi kerusakan dan pernyataan untuk diperbaiki oleh Instansi Pemerintah. (3) Dalam hal Instansi Pemerintah tidak dapat melaksanakan Perbaikan umumPalsan dan APU Persandian, Instansi Pemerintah mengajukan surat permohonan Perbaikan Palsan dan APU Persandian kepada Lembaga Sandi Negara. (4) Lembaga Sandi Negara memberikan jawaban atas surat permohonan perbaikan yang diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Lembaga Sandi Negara.

Pasal 15

(1) Dalam hal Perbaikan khusus Palsan, Instansi Pemohon membuat surat permohonan perbaikanyang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Surat permohonan perbaikansebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat keterangan mengenai nama Palsan, nomor seri, deskripsi kerusakan dan permohonan untuk diperbaiki oleh Lembaga Sandi Negara. (3) Lembaga Sandi Negara memberikan jawaban atas surat permohonan perbaikan yang diajukan oleh Instansi Pemerintah kepada Lembaga Sandi Negara. Pasal16 (1) Selama dilakukan perbaikan Palsan dan/atau APU Persandian Lembaga Sandi Negara memberikan peminjaman sementara kepada Instansi Pemohon. (2) Dalam hal kerusakan Palsan dan/atau APU Persandian tidak berfungsi yang menyebabkan tidak dapat diperbaiki kembali, Lembaga Sandi Negara dapat melakukan penggantian terhadap Palsan dan/atau APU Persandian tersebut. (3) Peminjaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan ketersediaan Palsan dan/atau APU Persandian cadangan.

Pasal 17

(1) Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian oleh Instansi Pemerintah disertai dengan pengisian formulir riwayat Palsan dan APU Persandian. (2) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara rutin paling sedikit satu kali dalam satu bulan. (3) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi: a. waktu pemeliharaan dan/atau perbaikan, meliputi: hari, tanggal dan tahun; b. nama Palsan dan/atau APU Persandian; c. nomor seri peralatan, kode nomor urut pendaftaran Barang Milik Negara (BMN) dan tahun pengadaan; d. diagnosa kondisi terakhir peralatan; e. penanganan yang dilakukan; f. hasil pemeliharaan dan/atau perbaikan; dan g. personil sandi pelaksana pemeliharaan dan/atau perbaikan. (4) Contoh Format formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 18

(1) Formulir riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, didokumentasikan dan dihimpun menjadi buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (2) Buku riwayat Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan laporan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian. (3) Laporan Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pemerintah dan merupakan bagian dari pengendalian penyelenggaraan persandian.

Pasal 19

Instansi Pemerintah melaporkan Pemeliharaan dan PerbaikanPalsan dan APU Persandian kepada Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara c.q. Direktorat Pengendalian Persandian secara periodik, sekali dalamsatu tahun.

Pasal 20

Pembiayaan terhadap Pemeliharaan dan Perbaikan Palsan dan/atau APU Persandian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraatau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 21

(1) Dalam hal pemenuhan kebutuhan Palsan dan/atau APU Persandian dilakukan oleh Instansi Pemerintah sendiri, maka Instansi Pemerintah tersebut secara mandiri melakukan kegiatan: a. Kalibrasi APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. Perbaikan umum Palsan dan/atau APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. Perbaikan khusus Palsansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). d. penggantian Palsan dan APU Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dalam hal instansi Pemerintah melakukan secara mandiri Perbaikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Instansi Pemerintah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat keterangan mengenai nama Palsan, deskripsi kerusakan, dan hasil perbaikan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),merupakan bagian dari pengendalian penyelenggaraan persandian Instansi Pemerintah.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Sandi dan Alat Pendukung Utama Persandian, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2016 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA