Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Inspektorat adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lembaga Sandi Negara.
3. Laporan Keuangan Lembaga Sandi Negara adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Lembaga Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbendaharaan Negara.
4. Hasil Pemeriksaan Internal adalah hasil akhir dari seluruh proses kegiatan audit, tinjauan, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa asistensi, sosialisasi dan konsultansi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik.
5. Hasil Pemeriksaan Eksternal adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan kredibilitas, dan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
6. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau unit kerja yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
7. Rencana Aksi adalah jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara sehubungan dengan Rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
8. Penanggung Jawab adalah semua pihak yang ditunjuk oleh Kepala Lembaga Sandi Negara untuk menindaklanjuti Rekomendasi atas temuan Hasil
Pemeriksaan Internal maupun Hasil Pemeriksaan Eksternal.
