Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian

PERATURAN_LSN No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 76) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Kepala: a. Nomor 15 Tahun 2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 480); b. Nomor 18 Tahun 2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 719); c. Nomor 8 Tahun 2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 308); d. Nomor 6 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1030); e. Nomor 13 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1211); f. Nomor 17 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1947); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2017 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA