Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LEMBAGA SANDI NEGARA
