(1) PNS yang menduduki jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman keterampilan melalui Inpassing harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, diploma II, atau diploma III dengan kualifikasi pendidikan:
1) ijazah sekolah menengah kejuruan untuk bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa dengan program studi keahlian teknik mesin atau teknik elektronika; atau 2) ijazah sekolah menengah kejuruan untuk bidang studi teknologi informasi dan komunikasi dengan program studi keahlian teknik komputer dan informatika atau teknik telekomunikasi;
3) ijazah diploma II dan III untuk rumpun matematika dan ilmu pengatahuan alam, subrumpun matematika dengan bidang matematika, statistik, atau ilmu komputer; atau 4) ijazah diploma II dan III untuk rumpun ilmu teknik, subrumpun teknik elektro dan informatika dengan bidang ilmu teknik elektro, teknik telekomunikasi, teknik elektronika, teknik komputer, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, teknologi informasi, atau teknik perangkat lunak.
b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian paling kurang 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. tersedia formasi untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang persandian sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
g. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pelaksana;
dan 2) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas.
(2) PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman keahlian melalui Inpassing harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah diploma IV Sekolah Tinggi Sandi Negara atau sarjana, pascasarjana, dan doktor sesuai dengan kualifikasi pendidikan:
1) rumpun matematika dan ilmu pengetahuan alam, subrumpun matematika dengan bidang ilmu matematika, statistik, atau ilmu komputer;
2) Rumpun ilmu teknik, subrumpun teknik elektro dan informatika dengan bidang ilmu teknik elektro, teknik telekomunikasi, teknik elektronika, teknik komputer, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, teknologi informasi, atau teknik perangkat lunak;
3) Rumpun ilmu bahasa, subrumpun bahasa asing;
4) Rumpun ilmu ekonomi, subrumpun ilmu manajemen dengan bidang ilmu manajemen atau manajemen informatika; atau 5) Rumpun ilmu sosial humaniora, subrumpun ilmu politik dengan bidang ilmu administrasi, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, ilmu sosial dan politik, ketahanan nasional, atau kebijakan publik.
b. pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
c. memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang persandian sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki;
f. tersedia formasi untuk jenjang jabatan yang akan diduduki; dan
g. usia paling tinggi:
1) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pelaksana;
2) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sandiman pertama atau muda;
3) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan administrator dan pengawas yang akan menduduki Jabatan Fungsional Sandiman madya; dan 4) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan, dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.