Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

PERATURAN_LSN No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 6. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 7. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 8. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. 9. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disingkat JKS adalah keterhubungan antar pengguna Persandian melalui jaring telekomunikasi. 10. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 11. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 12. Informasi Berklasifikasi adalah Informasi Publik yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

(1) Pedoman penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dalam penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota meliputi: a. penyediaan analisis kebutuhan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; b. penyediaan kebijakan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; c. pengelolaan dan perlindungan Informasi; d. pengelolaan sumber daya Persandian meliputi sumber daya manusia, materiil sandi dan JKS serta anggaran; e. penyelenggaraan operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan Informasi melalui Persandian di seluruh Perangkat Daerah; dan g. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi. (2) Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengamanan fisik, pengamanan logis dan perlindungan secara administrasi. (3) Tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.

Pasal 4

Pedoman penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan: a. menciptakan harmonisasi dalam pembagian Urusan Pemerintahan bidang Persandian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan e. meningkatkan kinerja kelembagaan yang menangani Urusan Pemerintahan bidang Persandian untuk pengamanan Informasi di daerah.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Persandian merupakan penjabaran atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang Persandian. (2) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota meliputi tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; e. pembiayaan; dan f. pembinaan dan pengawasan. (3) Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Persandian.

Pasal 6

(1) Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian menyusun perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. (3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. (4) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pasal 7

(1) Dalam rangka menjabarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian menyusun rencana strategis Perangkat Daerah yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Dalam rangka menjabarkan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian menyusun rencana kerja Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran berdasarkan layanan Urusan Pemerintahan bidang Persandian, disertai indikator kinerja program dan kegiatan, serta penganggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Kepala daerah memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan daerah. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian bertanggung jawab atas kinerja Pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Pasal 9

Kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi, melakukan upaya; a. penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan sarana prasarana; b. mengoordinasikan kegiatan antar Perangkat Daerah di wilayahnya; dan c. kerja sama dengan provinsi lain, dan/atau kabupaten/kota di provinsi lain, serta dengan kabupaten/kota dalam satu wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang Persandian. (2) Pemantauan bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi yang dilakukan secara berkala guna dicarikan solusi dan tindak lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan. (3) Evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran berdasarkan hasil pemantauan. (4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi Penyelenggaraan Persandian tahun berikutnya.

Pasal 11

(1) Pelaporan bertujuan untuk melihat capaian penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya dibandingkan dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan hasil evaluasi Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Bupati dan wali kota berkewajiban menyampaikan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Pelaporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat capaian kinerja urusan pemerintahan bidang Persandian. (5) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal-hal tertentu yang dianggap penting terkait teknis Persandian, kepala daerah dapat menyampaikan laporan langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.

Pasal 12

(1) Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di provinsi bersumber dari anggaran, pendapatan dan belanja daerah provinsi. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di kabupaten/kota bersumber dari anggaran, pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan pembiayaan penyelenggaraan Persandian melalui anggaran, pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan bersifat umum terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pembinaan umum meliputi pembagian Urusan Pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Sandi Negara melakukan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah provinsi. (4) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka menjamin pencapaian kinerja urusan pemerintahan bidang Persandian. (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (6) Dalam hal penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara. (7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 14

Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2017 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA