Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
4. Kop Surat Dinas adalah kepala surat yang menunjukan jabatan atau nama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas kertas.
5. Kop Amplop Surat Dinas adalah kepala sampul surat yang menunjukan jabatan atau nama lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah tertentu yang ditempatkan di bagian atas sampul surat.
6. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
8. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi Tata Naskah Dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
9. Komunikasi Intern adalah tata hubungan dalam penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam organisasi secara vertikal dan horizontal.
10. Komunikasi Ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi kedinasan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Lembaga Sandi Negara dengan pihak lain.
11. Kode Klasifikasi Surat adalah tanda pengenal isi informasi dalam naskah berdasarkan sistem tata berkas Lembaga Sandi Negara.
12. Kurir/Caraka adalah petugas pengantar surat dinas Lembaga Sandi Negara.
Pasal 2
Pengaturan mengenai Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara dimaksudkan sebagai acuan bagi pegawai Lembaga Sandi Negara dalam pengelolaan Naskah Dinas di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 3
Pengaturan Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Kepala Lembaga ini mencakup:
a. jenis dan format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengendalian Naskah Dinas;
d. kewenangan penandatangan Naskah Dinas;
e. penggunaan Lambang Negara, Logo, dan cap dinas; dan
f. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
Pasal 5
Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku, Pedoman Sekretaris Utama Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2017
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
