Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang OTORITAS SERTIFIKAT DIGITAL PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_LSN No. 9 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Digital adalah sertifikat yang terikat dengan kunci publik terhadap suatu subjek (pengguna) yang dikeluarkan oleh Otoritas Sertifikat Digital dengan menggunakan kunci pribadi dari Otoritas Sertifikat Digital yang berisi data, kunci publik dan konfirmasi identitas pemegang kunci publik (pengguna) dan ditandatangani oleh Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Secara Elektronik. 2. Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut OSDPSE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan dan memelihara sertifikat digital atas permintaan Pengguna SPSE untuk menjalankan pertukaran dokumen/informasipada proses pengadaan secara elektronik sehingga memenuhi empat aspek keamananya itu kerahasiaan (privacy/confidentiality), otentikasi (authentication), integritas dokumen (integrity) dan anti penyangkalan (non repudation). 3. Certificate Policy yang selanjutnya disebut CP adalah sekumpulan aturan yang menunjukkan penggunaan dari sebuah sertifikat untuk suatu komunitas tertentu dan/atau aplikasi yang membutuhkan keamanan. 4. Certification Practice Statement yang selanjutnya disebut CPS adalah pernyataan tentang bagaimana Otoritas Sertifikat Digital menerbitkan, mengatur, membatalkan dan memperbarui kunci atau memperbarui sertifikat. 5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 6. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah Sistem yang meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya. 7. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses terhadap aplikasi SPSE dengan menggunakan User ID dan Password yang diberikanoleh LPSE antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), Penyedia Barang/Jasa. 8. Server SPSE adalah server yang didalamnya terinstal sistem SPSE yang dikelola oleh LPSE Sistem Provider.

Pasal 2

(1) OSDPSE merupakan penerbitSertifikat Digital yang digunakan oleh Pengguna SPSE dan Server SPSE dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik. (2) OSDPSE dalam menerbitkan Sertifikat Digital mengacu pada CP dan CPS OSD PSE. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenaiCPdanCPSOSDPSE diatur dalam Peraturan Deputi.

Pasal 3

(1) OSD PSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelolaoleh Tim Operasional OSDPSE. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Operasional OSD PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Deputi.

Pasal 4

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2012 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN