Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahprovinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 2
(1) Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang persandian diwadahi dalam bentuk dinas.
(2) Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang persandian diwadahi dalam bentuk dinas.
Pasal 3
(1) Penentuan tipe Perangkat Daerah provinsi berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah provinsi.
(2) Tipe Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang besar;
b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sedang;
c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang kecil;
d. setingkat bidang untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat kecil;
dan
e. setingkat subbidang atau seksi untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat sangat kecil.
(3) Perangkat Daerah setingkat bidang dan subbidang atau seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibentuk apabila berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas.
Paragraf Kedua Tipe Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 4
(1) Penentuan tipe Perangkat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah kabupaten/kota.
(2) Tipe Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang besar;
b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sedang;
c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dengan kriteria beban kerja yang kecil;
d. setingkat bidang untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat kecil;
e. setingkat subbidang atau seksi untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan kriteria beban kerja yang sangat sangat kecil.
(3) Perangkat Daerah setingkat bidang dan subbidang atau seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dibentuk apabila berdasarkan hasil pemetaan Urusan Pemerintahan bidang persandian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas.
Pasal 5
Nomenklatur dinas Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah provinsi adalah Dinas Persandian Provinsi.
Pasal 6
Nomenklatur bidang Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah provinsi adalah Bidang Persandian.
Pasal 7
Nomenklatur subbidang atau seksi Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah provinsi adalah Subbidang Persandian atau Seksi Persandian.
Paragraf Kedua Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 8
Nomenklatur dinas Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah kabupaten/kota adalah merupakan Dinas Persandian Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Nomenklatur bidang Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah kabupaten/kota adalah Bidang Persandian.
Pasal 10
Nomenklatur subbidang atau seksi Urusan Pemerintahan bidang persandian Daerah kabupaten/kota merupakan Subbidang Persandian atau Seksi Persandian.
Pasal 11
(1) Dinas Persandian Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 12
(1) Dinas Persandian Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 13
(1) Dinas Persandian Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 14
Bidang Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang atau seksi.
Pasal 15
(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja Perangkat Daerah.
(2) Gubernur mengkonsultasikan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
Paragraf Kedua Dinas Persandian Kabupaten/Kota
Pasal 16
(1) Dinas Persandian Kabupaten/Kotatipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 17
(1) Dinas Persandian Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 18
(1) Dinas Persandian Kabupaten/Kotatipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbidang atau seksi.
Pasal 19
Bidang persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang atau seksi.
Pasal 20
(1) Penentuan jumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja Perangkat Daerah.
(2) Bupati/Walikota mengkonsultasikanjumlah unit kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat sebelum diajukan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Pasal 21
Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 22
Pembagian tugas pokok dan fungsi unit kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 harus sudah dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Kepala ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Kepala ini.
Pasal 24
Struktur organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepalaini.
Pasal 25
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2016
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,
ttd.
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
