Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

PERATURAN_MA No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 451

(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Umum adalah sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi tipe A; b. 19 (sembilan belas) kesekretariatan Pengadilan Tinggi; c. 15 (lima belas) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 41 (empat puluh satu) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I A; e. 107 (seratus tujuh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 190 (seratus sembilan puluh) kesekretariatan Pengadilan Negeri kelas II. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Umum di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. 2. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d Pasal 452 diubah, sehingga Pasal 452 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 452

(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Agama adalah sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) yang terdiri atas: a. 28 (dua puluh delapan) kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama; b. 76 (tujuh puluh enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I A; c. 106 (seratus enam) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas I B; dan d. 157 (seratus lima puluh tujuh) kesekretariatan Pengadilan Agama kelas II. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Agama di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. 3. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 453 diubah, sehingga Pasal 453 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 453

(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) yang terdiri atas: a. 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah; b. 1 (satu) kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah kelas I A; c. 4 (empat) kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah kelas I B; dan d. 15 (lima belas) kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah kelas II. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. 4. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf d Pasal 454 diubah, sehingga Pasal 454 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 454

(1) Sejak berlakunya Peraturan Ketua Mahkamah Agung ini jumlah kesekretariatan Pengadilan Militer adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) kesekretariatan Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) kesekretariatan Pengadilan Militer Tinggi; c. 13 (tiga belas) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe A; dan d. 6 (enam) kesekretariatan Pengadilan Militer tipe B. (2) Nama, kelas/tipe, lokasi, dan wilayah kerja kesekretariatan Pengadilan Militer di lingkungan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran VI Peraturan Mahkamah Agung ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. #### Pasal II Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017 KETUA MAHKAMAH AGUNG ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA