Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_MA No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. 2. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik. 3. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi. 4. Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. 5. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan UNDANG-UNDANG. 6. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/ keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing- masing lingkungan peradilan. 7. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. 8. Penggugat adalah termasuk pemohon/pelawan/ pembantah dalam suatu perkara. 9. Tergugat adalah termasuk termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara. 10. Dokumen elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. 11. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern.

Pasal 3

(1) Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. (2) Penggunaan sistem administrasi perkara secara elektronik pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali dapat dilaksanakan atas persetujuan para pihak dengan ketentuan administrasi perkara tersebut sudah dilaksanakan secara elektronik di tingkat pertama.

Pasal 4

Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/ permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan / intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/ penetapan.

Pasal 5

(1) Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat di gunakan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. (2) Persyaratan untuk dapat menjadi Pengguna Terdaftar bagi advokat adalah: a. Kartu Tanda Penduduk; b. Kartu keanggotaan advokat; dan c. Berita Acara Sumpah Advokat oleh pengadilan tinggi. (3) Persyaratan untuk pengguna lain adalah: a. Kartu Identitas Pegawai/Kartu Tanda Anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari Kementerian/ Lembaga/Badan Usaha bagi pihak yang mewakili Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha; b. Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan identitas lainnya untuk perorangan; dan c. Penetapan Ketua Pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga Calon Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 6

(1) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain berhak menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan segala fitur pendukungnya. (2) Domisili elektronik merupakan domisili yang dipilih Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dalam menggunakan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. (3) Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain wajib tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur terhadap penggunaan sistem dan pelayanan administrasi perkara, persidangan secara elektronik berbasis teknologi informasi berdasarkan peraturan ini dan/atau ketentuan lain sebagai pelaksana peraturan ini. (4) Syarat dan ketentuan terkait Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 7

(1) Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses dan pencabutan status Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain. (2) Mahkamah Agung berhak menolak pendaftaran Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain yang tidak dapat diverifikasi. (3) Mahkamah Agung berwenang menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain terhadap syarat dan ketentuan penggunaan layanan administrasi perkara secara elektronik, yaitu berupa: a. teguran; b. penghentian hak akses sementara; dan c. penghentian hak akses permanen (penghapusan akun).

Pasal 8

Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 9

(1) Penggugat menyampaikan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.

Pasal 10

(1) Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening Pengadilan pada bank secara elektronik. (2) Penambahan dan pengembalian panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik.

Pasal 11

Penetapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 12

Dalam hal pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik maka Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain membayar panjar biaya perkara sesuai taksiran secara elektronik.

Pasal 13

Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi.

Pasal 14

(1) Pendaftaran perkara upaya hukum dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadilan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pernyataan upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan dan penyampaian dokumen elektronik terkait. (3) Dalam hal pendaftaran upaya hukum dilakukan secara elektronik maka keseluruhan proses pemberkasan perkara tersebut juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 15

(1) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik disampaikan kepada: a. Penggugat yang melakukan pendaftaran secara elektronik; dan b. Tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik. (2) Pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam perkara tata usaha negara.

Pasal 16

Berdasarkan perintah hakim, jurusita/jurusita pengganti mengirimkan surat panggilan persidangan ke Domisili Elektronik para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 17

(1) Dalam hal pihak berdomisili di luar daerah hukum Pengadilan, panggilan/pemberitahuan kepadanya dapat disampaikan secara elektronik dan ditembuskan kepada Pengadilan di daerah hukum tempat pihak tersebut berdomisili. (2) Panggilan/pemberitahuan secara elektronik terhadap pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 18

Panggilan/pemberitahuan secara elektronik merupakan panggilan/pemberitahuan yang sah dan patut, sepanjang panggilan/pemberitahuan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan UNDANG-UNDANG.

Pasal 19

Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik.

Pasal 20

(1) Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. (2) Dalam hal perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah pihak. (3) Persetujuan penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. (4) Dalam perkara tata usaha negara, jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik

Pasal 21

(1) Hakim/Hakim Ketua MENETAPKAN jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik. (2) Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/Hakim Ketua MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan. (3) Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. (4) Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Pasal 22

(1) Persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur: a. Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. b. Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. (2) Jawaban yang disampaikan oleh tergugat wajib disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik. (3) Panitera Pengganti wajib mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam Berita Acara Sidang Elektronik. (4) Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.

Pasal 23

(1) Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti proses pemeriksaan persidangan secara elektronik. (3) Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan secara elektronik, maka Hakim/ Hakim Ketua menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan.

Pasal 24

(1) Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. (2) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan. (3) Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penggugat.

Pasal 25

Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku.

Pasal 26

(1) Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik. (2) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan salinan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. (3) Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara hukum dianggap telah dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. (4) Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik. (5) putusan/penetapan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. (6) Pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 27

Persidangan secara elektronik yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadilan pada jaringan internet publik secara hukum telah memenuhi asas dan ketentuan persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

(1) Dalam hal pihak prinsipal mengganti atau mencabut kuasa hukum atau advokat di tengah proses pemeriksaan persidangan, wajib melaporkan terlebih dahulu kepada kepaniteraan pengadilan. (2) Kuasa hukum atau advokat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain.

Pasal 29

(1) Panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik. (2) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan. (3) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan jurnal keuangan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Panitera Pengganti melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan dokumen elektronik yang tersimpan pada Sistem Informasi Pengadilan. (2) Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 31

(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan jurnal keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan maka: a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register dan jurnal keuangan perkara secara manual; b. wajib menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan c. wajib melakukan audit perkara secara periodik. (2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Pengadilan menerima informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara dan mengelolanya secara terpadu dalam Sistem Informasi Pengadilan. (2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format dokumen olah kata dan/atau format suara maupun video. (3) Dokumen elektronik yang diterima dalam Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen elektronik gugatan, jawaban, replik, duplik, permohonan intervensi, kesimpulan dan pindaian bukti surat. (4) Kepaniteraan Pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap secara terpadu.

Pasal 33

Ketua/Kepala Pengadilan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses, layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Pasal 34

Mahkamah Agung MENETAPKAN standar format dokumen elektronik yang diunggah oleh Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain ke dalam Sistem Informasi Pengadilan.

Pasal 35

Ketentuan hukum acara dan ketentuan lainnya terkait administrasi perkara dan persidangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan MENETAPKAN peraturan pelaksana dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara tiap-tiap peradilan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan Peraturan ini

Pasal 37

(1) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.

Pasal 38

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA