Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan :
(1) Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
(2) Tindak Pidana Pemilu merupakan Tindak Pidana yang timbul karena Bawaslu menerima laporan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
yang dilakukan oleh anggota KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan pegawai Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pelaksana dan peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu, Bawaslu melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Pemilu dimaksud kepada Kepolisian Negeri Republik INDONESIA.
(3) Hari adalah hari kerja.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU,KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012.
Pasal 2
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Tindak Pidana Pemilusebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pasal 3
(1) Pengadilan Negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara, hakim harus berusaha dengan keras agar batasan waktu tersebut tidak terlewati menurut Pasal 263 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012, Pengadilan Negeri dapat bersidang maroton dan bilamana perlu hakim dapat bersidang pada malam hari agar supaya batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(2) Dalam hal putusan Pengadilan sebagaimana disebut pada ayat (1), diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dikirimkan kepada pihak yang tidak hadir.
(3) Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4) Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
setelah permohonan banding diterima.
(5) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
(6) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 harus sudah disampaikan kepada Penuntut Umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(7) Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sudah dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima Jaksa.
(8) Putusan Pengadilan terhadap kasus Tindak Pidana Pemilu yang menurut UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2012 dapat mempengaruhi perolehan Suara Peserta Pemilu harus sudah selesai paling lama 3 (tiga) hari sebelum KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional.
(9) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut diucapkan.
(11) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
(12) Untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Luar Negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu, diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Kepala Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung RI dan Ketua Bawaslu.
Pasal 4
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus Tindak Pidana Pemilu adalah Hakim khusus yang merupakan hakim karir pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
(2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang mengusulkan hakim-hakim khusus kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pada saat bersamaan, hakim khusus tidak menangani perkara Tindak Pidana Pemilu, maka hakim khusus tersebut dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya.
Pasal 5
Dalam hal tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, maka secara mutatis mutandis berlaku Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG Mahkamah Agung Republik INDONESIA.
Pasal 6
Peraturan Mahkamah Agung Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013 KETUA MAHKAMAH AGUNG
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
