Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim

PERATURAN_MA No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung. 2. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik INDONESIA yang telah dinyatakan lolos seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 3. Calon Hakim adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Hakim. 4. Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil. 5. Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan Hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan.

Pasal 2

(1) Mahkamah Agung melaksanakan Pengadaan Hakim. (2) Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (3) Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 3

Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman Pengadaan Hakim; c. pelamaran; d. pelaksanaan seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim; g. pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim; h. pendidikan Calon Hakim; dan i. pengangkatan sebagai Hakim.

Pasal 4

Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Pasal 5

Pelaksanaan seleksi Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi dasar; c. seleksi kompetensi bidang; d. seleksi substansi hukum; e. psikotes; f. wawancara; dan g. baca kitab, khusus untuk Calon Hakim Pengadilan Agama.

Pasal 6

Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.

Pasal 7

(1) Ketua Mahkamah Agung mengusulkan Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim yang telah lulus Pendidikan Calon Hakim kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim. (2) Bagi Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus Pendidikan Calon Hakim diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 762), dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA