Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PERATURAN_MA No. 3 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pelanggaran pidana Pemilu dan Wakil adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 2

(1) Pengadilan Negeri dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menggunakan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2008. (2) Sidang pemeriksaan perkara pidana pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan oleh Hakim Khusus.

Pasal 3

Hakim Khusus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang telah ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2012 selanjutnya ditugaskan pula sebagai Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2008.

Pasal 4

Hakim khusus yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi yang telah ditunjuk, dengan jumlah masing-masing sekurang-kurangnya 4 (empat) orang untuk Pengadilan Negeri dan 6 (enam) orang untuk Pengadilan Tinggi.

Pasal 5

Apabila terjadi mutasi dari Hakim Khusus untuk Tindak Pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, maka Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan sesuai tingkatan masing-masing kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditetapkan sebagai Hakim khusus dimaksud.

Pasal 6

Hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2013 berlaku pula untuk Peraturan Mahkamah Agung Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum apabila diajukan upaya hukum maka diputus oleh Pengadilan Tinggi sebagai putusan terakhir.

Pasal 8

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2014 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id