Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.
2. Jenis Kelamin adalah status fisik, fisiologis, dan biologis yang dicirikan sebagai laki-laki dan perempuan.
3. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
4. Kesetaraan Gender adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi di berbagai bidang.
5. Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
6. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
7. Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perempuan atau laki-laki.
8. Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
9. Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
10. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.
Pasal 2
Hakim mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berdasarkan asas:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. non diskriminasi;
c. Kesetaraan Gender;
d. persamaan di depan hukum;
e. keadilan;
f. kemanfaatan; dan
g. kepastian hukum.
Pasal 3
Pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bertujuan agar hakim:
a. memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi Terhadap Perempuan; dan
c. menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Pasal 4
Dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan:
a. ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
b. ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
c. diskriminasi;
d. dampak psikis yang dialami korban;
e. ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
f. Relasi Kuasa yang mengakibatkan korban/saksi tidak berdaya; dan
g. riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.
Pasal 5
Dalam pemeriksaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim tidak boleh:
a. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
b. membenarkan terjadinya Diskriminasi Terhadap Perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias Gender;
c. mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
d. mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung Stereotip Gender.
Pasal 6
Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:
a. mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender;
c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian- perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Pasal 7
Selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim agar mencegah dan/atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Pasal 8
(1) Hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian, dampak kasus dan kebutuhan untuk pemulihan.
(2) Hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan Pasal 98 dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana dan/atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim agar:
a. konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia;
b. bebas dari pandangan Stereotip Gender; dan
c. mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan Gender.
Pasal 9
Apabila Perempuan Berhadapan dengan Hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan maka:
a. Hakim dapat menyarankan kepada Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menghadirkan Pendamping; dan
b. Hakim dapat mengabulkan permintaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menghadirkan Pendamping.
Pasal 10
Hakim atas inisiatif sendiri dan/atau permohonan para pihak, penuntut umum, penasihat hukum dan/atau korban dapat memerintahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk didengar keterangannya melalui pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, apabila:
a. kondisi mental/jiwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
b. berdasarkan penilaian hakim, keselamatan Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak terjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau
c. berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perempuan Berhadapan dengan Hukum dinyatakan berada dalam program perlindungan saksi dan/atau korban dan menurut penilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
Pasal 11
Dalam hal Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, agar mempertimbangkan:
a. prinsip hak asasi manusia;
b. kepentingan terbaik dan pemulihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
c. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi;
d. Relasi Kuasa serta setiap pandangan Stereotip Gender yang ada dalam peraturan perundang-undangan; dan
e. Analisis Gender secara komprehensif.
Pasal 12
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2017
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
