Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN

PERATURAN_MA No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan ini mengatur tentang larangan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Pasal 2

(1) Obyek Praperadilan adalah : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; dan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. (2) Pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. (3) Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk MENETAPKAN yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. (4) Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim Tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil. (5) Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perkara Praperadilan gugur.

Pasal 3

(1) Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. (2) Permohonan peninjauan kembali terhadap Praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. (3) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan upaya hukum.

Pasal 4

(1) Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelengaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, termasuk Praperadilan. (2) Wewenang Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Praperadilan, meliputi : a. mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugas Praperadilan; b. meminta keterangan tentang teknis pemeriksaan Praperadilan; dan c. memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan Praperadilan yang menyimpang secara fundamental

Pasal 5

Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan ini, tetap diberlakukan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, khususnya mengenai peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkandi Jakarta pada tanggal 19 April 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA