Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Penyusunan Kebutuhan adalah analisis kebutuhan jumlah tenaga hakim yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien untuk mendukung beban kerja pengadilan.
3. Penetapan Kebutuhan adalah penetapan kebutuhan jumlah tenaga hakim.
4. Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan tenaga Hakim di pengadilan.
5. Calon Hakim adalah peserta seleksi hakim yang dinyatakan lulus untuk mengikuti pendidikan calon Hakim.
6. Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh calon Hakim pengadilan.
7. Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan.
Pasal 2
(1) Mahkamah Agung menyusun perencanaan kebutuhan tenaga Hakim.
(2) Penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci setiap 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Berdasarkan penyusunan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN kebutuhan tenaga Hakim setelah mendapatkan persetujuan dari
sesuai kemampuan keuangan negara.
Pasal 3
Pengadaan Hakim dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Pasal 4
Pengadaan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pendidikan; dan
g. pengusulan pengangkatan menjadi Hakim.
Pasal 5
Dalam menyusun perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman nilai hasil seleksi, Ketua Mahkamah Agung membentuk Panitia Seleksi Pengadaan tenaga Hakim.
Pasal 6
Panitia Seleksi Pengadaan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. unsur Pimpinan dan Hakim Agung
b. Pejabat Struktural Mahkamah Agung
c. Akademisi;
d. Psikolog/Assesor; dan
e. Kesekretariatan.
Pasal 7
(1) Panitia Seleksi Pengadaan tenaga Hakim mengumumkan lowongan tenaga Hakim secara terbuka kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jumlah lowongan tenaga hakim;
b. nama badan peradilan; dan
c. persyaratan pelamar.
Pasal 8
Seleksi pengadaan tenaga Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar;
c. seleksi kompetensi bidang;
d. seleksi substansi hukum;
e. psikotes;
f. wawancara; dan
g. baca kitab, khusus untuk calon Hakim Pengadilan Agama.
Pasal 9
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan tenaga Hakim mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Hakim secara terbuka.
Pasal 10
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai calon Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 11
(1) Calon Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib mengikuti pendidikan calon Hakim.
(2) Calon Hakim selama mengikuti pendidikan diberikan honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan sesuai penugasan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihentikan setelah mendapatkan Keputusan pengangkatan sebagai Hakim.
(4) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Honorarium dan biaya perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada DIPA Mahkamah Agung.
Pasal 12
(1) Calon Hakim yang dinyatakan lulus pendidikan, diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim.
(2) Bagi calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dinyatakan gugur sebagai calon Hakim.
Pasal 13
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2016 KETUA MAHKAMAH AGUNG
ttd MUHAMMAD HATTA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
