Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Pasal 1
Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum atau Hakim Khusus Tata Usaha Negara Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Hakim Khusus adalah hakim karier di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili dan memutus Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Pasal 2
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengusulkan Hakim Khusus kepada Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 3
(1) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengusulkan hakim pengadilan tata usaha negara yang sudah memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi Hakim Khusus.
(2) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara mengusulkan paling sedikit 3 (tiga) hakim dengan mempertimbangkan jumlah perkara pada masing-masing pengadilan tata usaha negara.
Pasal 4
Ketua Mahkamah Agung MENETAPKAN Hakim Khusus yang diusulkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 5
Persyaratan Hakim Khusus terdiri atas:
a. hakim karier yang menguasai pengetahuan tentang pemilihan umum; dan
b. telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
Pasal 6
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
