Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
6. Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang Impor atau Ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
7. Penangguhan Sementara adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
8. Pemilik atau Pemegang HKI adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.
9. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
10. Hakim adalah hakim niaga yang melakukan pemeriksaan.
11. Permohonan adalah permintaan kepada Pengadilan untuk menerbitkan Penetapan Perintah Penangguhan Sementara.
12. Pemohon adalah Pemilik atau Pemegang HKI yang mengajukan Permohonan Perintah Penangguhan Sementara.
13. Termohon adalah orang yang menguasai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Permohonan Perintah Penangguhan Sementara.
14. Perintah Penangguhan Sementara adalah perintah tertulis dari Hakim dalam bentuk penetapan yang memerintahkan Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
15. Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan adalah Perintah Penangguhan Sementara atas permohonan pemilik atau pemegang HKI yang berasal dari Penegahan.
16. Perintah Penangguhan Sementara Yudisial adalah Perintah Penangguhan Sementara atas permohonan pemilik atau pemegang HKI yang bukan berasal dari Penegahan.
17. Jaminan Biaya Operasional adalah jaminan pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk membayar biaya pemeriksaan, biaya pembongkaran, biaya penimbunan, biaya pengangkutan (handling cost), biaya sewa container dan/atau biaya lain yang berkaitan dengan kegiatan operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan/atau Penangguhan Sementara.
18. Jaminan atas Barang adalah jaminan pembayaran sejumlah uang sebesar nilai harga barang yang menjadi objek Penangguhan Sementara dalam bentuk bank garansi untuk membayar kerugian yang timbul akibat Penangguhan Sementara.
19. Panjar Biaya Perkara adalah biaya yang harus dibayar oleh Pemohon sesuai dengan Keputusan Ketua Pengadilan setempat tentang Panjar Biaya Perkara untuk membayar biaya proses berperkara dan pemeriksaan fisik barang.
20. Eksaminer adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi dan pemasaran serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah berupa merek dan indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri, varietas tanaman dan desain tata letak sirkuit terpadu yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang HKI.
21. Sistem Aplikasi Penangguhan Sementara adalah sistem pendaftaran Permohonan Penangguhan Sementara melalui daring (online) yang terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan portal khusus.
22. Perekaman (Recordation) adalah kegiatan memasukkan data HKI oleh Pejabat Bea dan Cukai ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
23. Panitera Pengganti adalah panitera pengganti pengadilan.
24. Juru Sita adalah juru sita Pengadilan.
25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
26. Orang adalah orang perseorangan, badan hukum dan badan usaha.
27. Pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan melalui surat tercatat dan/atau sistem elektronik.
28. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini meliputi syarat dan tata cara permohonan, tata cara pemeriksaan, serta penerbitan penetapan perintah penangguhan sementara terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
(2) HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merek dan indikasi geografis;
b. hak cipta dan hak terkait;
c. paten dan paten sederhana;
d. desain industri;
e. desain tata letak sirkuit terpadu; dan
f. varietas tanaman.
(3) Pemohon dapat mengajukan permohonan Perintah Penangguhan Sementara berdasarkan:
a. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan;
atau
b. inisiatif Pemohon dalam hal Perintah Penangguhan Sementara Yudisial.
Pasal 3
(1) Permohonan Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan Hak Cipta dan Hak Merek yang cukup;
b. data yang memuat spesifikasi dan karakteristik barang;
c. hasil Perekaman (Recordation) Hak Cipta dan Hak Merek berikut perpanjangannya;
d. ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang merupakan atau berasal dari pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek;
e. surat Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. bukti yang cukup adanya pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek;
g. surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemohon atas segala akibat yang timbul dari Penangguhan Sementara;
h. bukti pembayaran Jaminan Biaya Operasional;
i. surat keterangan dari Pemohon mengenai besarnya Jaminan atas Barang yang akan ditangguhkan
sementara yang dihitung berdasarkan nilai pabean, bea masuk dan pajak; dan
j. surat permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan Sementara.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Permohonan Perintah Penangguhan Sementara Yudisial harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan HKI yang cukup;
b. data yang memuat spesifikasi dan karakteristik barang;
c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan Sementara, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai yang terdiri atas nama importir atau eksportir dan dilengkapi dengan nomor surat muatan angkutan laut (bill of lading) dan/atau nomor surat muatan angkutan udara (airway bill) dan/atau nomor kontainer dan/atau nomor sarana pengangkutan dan/atau perkiraan jenis dan jumlah barang dan/atau pelabuhan tujuan dan negara asal;
d. bukti yang cukup adanya pelanggaran HKI;
e. surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemohon atas segala akibat yang timbul dari Penangguhan Sementara;
f. surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Jaminan Biaya Operasional;
g. surat keterangan dari perusahaan penilai (appraisal) independen yang tersumpah mengenai besarnya
nilai barang yang akan ditangguhkan sementara sebagai dasar pembayaran Jaminan atas Barang;
dan
h. bukti pembayaran Jaminan atas Barang yang akan ditangguhkan sementara.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuat oleh Pemohon atau kuasanya secara tertulis dalam rangkap 3 (tiga) atau secara elektronik dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan di daerah hukumnya.
(2) Panitera Pengadilan mendaftarkan permohonan ke dalam buku register Permohonan Penangguhan Sementara, setelah Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara dan uang Jaminan atas Barang.
Pasal 6
(1) Setelah permohonan didaftarkan dalam buku register, Panitera Pengadilan segera menyampaikan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan.
(2) Ketua Pengadilan menunjuk seorang Hakim untuk memeriksa permohonan.
(3) Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN hari sidang.
(4) Penyampaian surat permohonan kepada Ketua Pengadilan, penunjukan Hakim dan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada Hari yang sama dengan pendaftaran permohonan.
(5) Pemohon atau kuasanya harus hadir pada saat hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 7
(1) Pemeriksaan Permohonan dilakukan tanpa memanggil dan tanpa dihadiri Termohon.
(2) Hakim mendengarkan keterangan Pemohon.
(3) Hakim mempelajari, memeriksa dan mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup terkait kepemilikan dan dugaan pelanggaran HKI.
(4) Hakim mempertimbangkan besarnya jumlah uang Jaminan atas Barang sebanding dengan nilai barang yang ditangguhkan sementara.
Pasal 8
(1) Hakim memberikan penetapan Penangguhan Sementara paling lambat 2 (dua) hari setelah pendaftaran permohonan.
(2) Hakim mengabulkan atau menolak Permohonan Pemohon.
(3) Dalam hal Hakim mengabulkan Permohonan, di dalam penetapan memuat amar:
a. mengabulkan Permohonan Pemohon;
b. menangguhkan sementara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean selama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
c. memerintahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai setempat untuk melaksanakan Penetapan Perintah Penangguhan Sementara;
d. memerintahkan Pemohon untuk segera mengajukan permohonan pemeriksaan bersama kepada Bea dan
Cukai paling lama 2 (dua) hari sejak menerima penetapan;
e. menyatakan uang jaminan tetap berada pada Kepaniteraan Pengadilan sampai dengan Penetapan akhir; dan
f. menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penetapan akhir.
Pasal 9
Dalam hal Hakim menolak permohonan, di dalam penetapan memuat amar:
a. menolak permohonan Pemohon;
b. mengembalikan uang Jaminan atas Barang kepada Pemohon; dan
c. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pasal 10
(1) Pengadilan menyampaikan Penetapan Perintah Penangguhan sementara kepada Pejabat Bea dan Cukai pada kantor pabean setempat secara elektronik pada hari yang sama dengan pengucapan Penetapan.
(2) Salinan Penetapan disampaikan juga kepada direktur yang melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik.
(3) Pemohon menyerahkan Jaminan Biaya Operasional sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan pada Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI dalam hal penangguhan sementara yudisial.
(4) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jaminan operasional, Pejabat
Bea dan Cukai segera melakukan penundaan sementara pengeluaran atas barang sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
(5) Pejabat Bea dan Cukai harus memberitahukan secara tertulis atau melalui sistem elektronik kepada importir, eksportir, pemilik atau pemegang hak dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai adanya Penetapan Perintah Penangguhan Sementara paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima Penetapan.
(6) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dan segera memberitahukan secara tertulis atau melalui sistem elektronik kepada Ketua Pengadilan tentang pelaksanaan Penetapan Perintah Penangguhan Sementara.
Pasal 11
(1) Pemohon setelah menerima Penetapan Perintah Penangguhan Sementara harus mengajukan Permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang Impor atau Ekspor kepada Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI.
(2) Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI harus menentukan hari pemeriksaan bersama atas barang paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima permohonan dari Pemohon.
(3) Hari pemeriksaan bersama atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan oleh Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI kepada Pemohon, Termohon, Ketua Pengadilan dan Direktorat Jenderal HKI paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima Penetapan Penangguhan Sementara.
(4) Pemeriksaan bersama atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari sejak Penetapan Penangguhan
Sementara diterima oleh Kantor Pabean yang mengawasi barang diduga melanggar HKI.
Pasal 12
(1) Pemeriksaan barang dipimpin Hakim dibantu oleh panitera pengganti bersama-sama dengan Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Direktorat Jenderal HKI, Pemohon dan Termohon atau kuasanya.
(2) Dalam pemeriksaan barang, Hakim mendengarkan keterangan Pemohon (Pemilik/Pemegang Hak/Eksaminer) dan Termohon atau kuasanya, Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau Pejabat Direktorat Jenderal HKI.
(3) Pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk identifikasi atau pencacahan untuk kepentingan pengambilan tindakan hukum atau langkah- langkah untuk mempertahankan hak Pemohon yang diduga telah dilanggar oleh Termohon.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti.
Pasal 13
(1) Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak Penetapan Penangguhan Sementara diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Atas permintaan Pemohon karena proses pemeriksaan bersama belum selesai, Hakim dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penangguhan untuk paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak berakhirnya masa penangguhan tahap pertama berdasarkan alasan dan syarat yang dapat diterima oleh Hakim.
(3) Perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara diajukan oleh Pemohon paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Penangguhan Sementara tahap pertama.
(4) Hakim dapat menerbitkan penetapan perpanjangan Perintah Penangguhan Sementara dan perpanjangan uang jaminan paling lambat 2 (dua) Hari sebelum berakhirnya Perintah Penangguhan Sementara tahap pertama.
Pasal 14
(1) Hakim menerbitkan penetapan penghentian Perintah Penangguhan Sementara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, tidak ditemukan pelanggaran HKI.
(2) Penetapan penghentian Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pula perintah agar uang jaminan atas barang diserahkan kepada Termohon.
(3) Termohon dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pemohon, dalam hal Termohon menderita kerugian melebihi nilai jaminan atas barang yang diserahkan oleh Pemohon.
(4) Hakim menerbitkan penetapan yang menguatkan Perintah Penangguhan Sementara apabila berdasarkan pemeriksaan bersama, terjadi pelanggaran HKI.
(5) Penetapan yang menguatkan Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat pula perintah agar uang Jaminan atas Barang dikembalikan kepada Pemohon.
(6) Hakim dengan penetapan mengubah jumlah nilai jaminan, dalam hal uang jaminan yang disetorkan oleh Pemohon berbeda dengan nilai barang yang ditangguhkan.
Pasal 15
(1) Penetapan Perintah Penangguhan Sementara bersifat final dan mengikat.
(2) Penetapan Perintah Penangguhan Sementara tidak dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
(3) Penegahan bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara dan praperadilan.
Pasal 16
(1) Pejabat Bea dan Cukai harus mengakhiri tindakan Penangguhan Sementara dalam hal:
a. Hakim tidak memperpanjang jangka waktu Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
b. Hakim menerbitkan penetapan yang mencabut Perintah Penangguhan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Termohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk mengakhiri Penangguhan Sementara terhadap barang cepat rusak dengan menyerahkan uang jaminan atas barang yang nilainya sama dengan nilai jaminan yang dibayarkan Pemohon.
(3) Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya tanpa menyerahkan uang Jaminan atas Barang.
Pasal 17
Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan terdapat bukti yang cukup adanya pelanggaran HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5), Pemohon dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
