(1) Sekretaris Pengadilan Tinggi Tipe A dan Sekretaris Pengadilan Militer Utama adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus adalah jabatan struktural eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian pada Pengadilan Tinggi tipe A, Kepala Bagian Pengadilan Tinggi, Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Bagian Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Kepala Bagian Pengadilan Militer Utama, Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I A, Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah kelas I A, Sekretaris Pengadilan Militer Tipe A, Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A, adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Bagian Pengadilan Militer Tinggi, Kepala Bagian Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas I B, Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I B, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kelas I B, Sekretaris Pengadilan Militer Tipe B, adalah jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian Pengadilan Tinggi Tipe A, Kepala Subbagian Pengadilan Tinggi, Kepala Subbagian Pengadilan Tinggi Agama, Kepala Subbagian Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Kepala Subbagian Pengadilan Militer Utama, Kepala Subbagian Pengadilan Militer Tinggi, Kepala Subbagian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus, Kepala Subbagian Pengadilan Negeri Kelas I A, Kepala Subbagian Pengadilan Negeri Kelas I B, Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II, Kepala Subbagian Pengadilan Agama Kelas I A, Kepala Subbagian Pengadilan Agama
Kelas I B, Sekretaris Pengadilan Agama Kelas II, Kepala Subbagian Mahkamah Syar’iyah Kelas I A, Kepala Subbagian Mahkamah Syar’iyah Kelas I B, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kelas II, Kepala Subbagian Pengadilan Militer Tipe A, Kepala Subbagian Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A, adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(6) Kepala Subbagian Pengadilan Negeri Kelas II, Kepala Subbagian Pengadilan Agama Kelas II, Kepala Subbagian Mahkamah Syar’iyah Kelas II, Kepala Subbagian Pengadilan Militer Tipe B, adalah jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.